Kendal – Kawanan pencuri spesialis beraksi di rest area tol diringkus polisi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kawanan pencuri ini merupakan kelompok Lampung dan beraksi lintas provinsi.
“Memang benar tadi tim gabungan dari Resmob Polres Kendal, Reskrim Polsek Weleri dan Resmob Polda Jateng melakukan penggerebekan di hotel dan melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian yang merupakan kelompok Lampung,” kata Kapolsek Weleri AKP Miyardi saat dihubungi, Sabtu (25/7/2020).
Miyardi menjelaskan, pelaku berjumlah empat orang. Sebelumnya mereka telah beraksi di dua lokasi yakni rest area tol Cirebon dan rest area tol Tegal.
“Jadi sebelum mereka kami tangkap, terlebih dulu beraksi di Cirebon terus beraksi lagi di rest area tol Tegal. Ini spesialis curi barang-barang dalam mobil,” terangnya.
Empat pelaku yang ditangkap yakni Endang dan Ricky warga Banten, Agus Setyawan dan Kadafi warga Lampung. Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan pura-pura berkenalan dengan korban di rest area tol. Kemudian setelah korban tertidur, pelaku menggasak barang-barang yang dibawa korban.
“Modusnya dengan pura-pura kenalan dengan korban di rest area tol. Pelaku yang terdiri dari empat orang ini mulai beraksi saat korban tertidur. Mereka ambil barang apa saja yang dibawa korban,” jelasnya.
Penangkapan terhadap empat pelaku ini berawal ketika seorang korban warga Jatinegara, Jakarta Timur berkenalan dengan pelaku di rest area tol Tegal. Setelah berkenalan, korban tidur di dalam mobilnya dalam kondisi pintu tidak terkunci. Empat pelaku kemudian beraksi dengan mengambil tiga HP dan uang Rp 1,5 juta milik korban.
“Dari tiga HP yang dicuri pelaku di rest area tol Tegal, ada satu yang masih aktif. Dari situlah awal penangkapan empat pelaku,” ujarnya
Korban kemudian melacak HP-nya melalui tracking GPS dan didapati posisi HP berada di wilayah Weleri, Kendal. Korban lalu melapor ke Polsek Weleri.
“Hasil tracking GPS yang dilakukan korban menunjukkan lokasi pelaku ada di hotel di Kendal. Kami lakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan langsung melakukan penangkapan,” imbuh Miyardi.
Dari hasil penangkapan terhadap empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 HP dan satu mobil yang digunakan pelaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aji Darmawan mengatakan kasus ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jateng karena merupakan kejahatan lintas provinsi.
“Jadi kasus ini kami serahkan ke Polda biar nantinya dikembangkan dan dilakukan penyelidikan,” kata Aji.