Menkopolhukam Mahfud MD didesak mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebab dirinya membiarkan Advokat Peradi Otto Hasibuan menjadi pengacaranya buronan kakap dan perusak tatanan hukum Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Maju (AIM), Sandi Ebenezer Situngkir mengatakan, secara hukum memang tidak ada yang salah dengan Otto Hasibuan yang menjadi pengacaranya Joko S Tjandra itu.
Akan tetapi, Menkopolhukam Mahfud MD yang memiliki kedekatan dengan Otto Hasibuan karena sama-sama masih menjadi Ketua Dewan Pakar Peradi, menyebabkan ketidaksesuaian antara pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Mahfud MD untuk menghukum Joko S Tjandra seberat-beratnya.
“Prof Mahfud MD sudah meminta aparat penegak hukum untuk menghukum Joko Soegiarto Tjandra lebih lama. Demikian pula, agar kasus-kasus lainnya diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, namun kok membiarkan Otto Hasibuan sebagai pengacaranya Joko S Tjandra,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Kamis (06/08/2020).
Dikatakan Sandi Ebenezer Situngkir yang juga Advokat Peradi ini, sebagai sesama advokat, Prof Mahfud MD memiliki kedekatan dengan Otto Hasibuan. Yakni sama-sama sebagai Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Apalagi, Prof Mahfud MD sendiri sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi itu.
“Kedekatan Prof Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi dengan Otto Hasibuan, secara Hukum tidak ada yang salah. Namun, sebelum persepsi menyalahkan Mahfud MD, sebaiknya Mahfud MD Mundur dari Peradi,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir.
Pihak Joko S Tjandra telah menunjuk Pengacara Tersohor Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Joko S Tjandra menggantikan Anita Kolopaking.
Otto Hasibuan menyampaikan, dirinya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah bertemu dengan Joko Tjandra, Joko Tjandra juga mempercayainya. Dia berharap agar Otto Hasibuan dapat membantunya dalam kasusnya.
Otto Hasibuan juga mengaku, dirinya terpanggil untuk membantu dan bersedia menjadi kuasa hukum Joko Tjandra.
“Kita akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi, saya bilang, Pak Joko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama,” ujar Otto Hasibuan.
Joko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners. Pada 28 Juli 2020, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.
“Saya merasa terpanggil untuk membantu. Sebab, dalam pandangan saya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Joko yang sempat buron selama 11 tahun. Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Joko Tjandra merasa diperlakukan tak adil,” ujar Otto Hasibuan.(RGR)