Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah nama yang bisa menjadi saksi dalam mengusut tuntas skandal pelarian buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya menyerahkan daftar saksi terkait Joko S Tjandra itu ke Bareskrim Polri pada Senin, 10 Agustus 2020.
“Kami menyerahkan daftar saksi, yang terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim,” ungkap Boyamin Saiman, Senin (10/08/2020).
Daftar saksi yang diserahkan itu terdiri dari 4 orang saksi. Yaitu 3 orang dari pihak swasta dan 1 orang Aparat Penegak Hukum (APH).
Boyamin menegaskan, perlu digarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya menjadikan terang peristiwa tersebut.
Dia melanjutkan, saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana, namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki Penyidik.
“Kami selalu berupaya membantu Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim untuk dapat mempercepat penanganan suatu perkara termasuk sengkarut Joko Tjandra,” ujar Boyamin Saiman.(RGR)