Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta segera menindaktegas oknum polisi dan oknum jaksa yang telah diduga melakukan kriminalisasi dan dugaan pemerasan kepada Ibu Mewa Riska Boru Manullang di Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Para oknum itu sudah dilaporkan ke Propam Polri dan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Rakyat (LBH Perak) yang mendampingi keluarga korban, melaporkan 4 orang oknum polisi dari Polsek Minas ke Propam Polri. Dan seorang oknum jaksa dari Kejari Siak ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Rakyat (LBH Perak) Oktaviandi BTA Sitorus menyampaikan, pelaporan ke Propam Polri dilakuan pada Rabu, 05 Agustus 2020.
“Sedangkan oknum jaksanya telah kami laporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Kamis, 06 Agustus 2020,” ungkap Oktaviandi, di Jakarta, Selasa (11/08/2020).

Selain itu, lanjutnya, LBH Perak juga sudah menyurati Pimpinan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Jakarta. Isinya, meminta PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) segera menarik laporannya yang menyebabkan Ibu Mewa Riska Boru Manullang sebagai korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Minas dan oknum Jaksa di Kejari Siak.
“Suratnya sudah kami masukkan juga ke PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Jakarta,” ujar Oktaviandi.
Bersama koleganya, Roni Rolas Sipahutar, Oktaviandi BTA Sitorus menyampaikan, apa yang dialami oleh Ibu Mewa Riska Boru Manullang dan keluarganya, adalah kekejian yang disengaja oleh oknum penegak hukum Indonesia. “Yang juga dimanfaatkan dan mungkin disuruh oleh PT CPI,” ujarnya.
Sekretaris Divisi Litigasi dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Rakyat (LBH Perak) Roni Rolas Sipahutar menambahkan, pihaknya mendukung upaya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam menegakkan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dia mengatakan, Mewa Riska Boru Manullang merupakan warga negara serta rakyat yang tertindas, karena manipulasi hukum. Karena diperlakukan dengan sewenang-wenang, serta mengangkangi aturan hukum Indonesia oleh oknum PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) bersama oknum polisi di Minas dan oknum Jaksa di Siak.
“Mewa Riska Boru Manullang bersama anak-anak dan keluarganya telah dijebak oleh PT CPI dengan cara bekerjasama dengan oknum Kepolisian Polsek Minas. Dia dituduh sebagai pelaku tindak pidana atas barang milik PT CPI. Mewariska br Manullang dan keluarga telah menjadi Korban kesewenang-wenangan dan tidak berkeprikemanusiaan yang dilakukan oleh oknum PT CPI bersama-sama dengan Oknum Kepolisian Sektor Minas,” tutur Roni Rolas.
Status Tersangka yang ditimpakan kepada Mewa Riska Boru Manullang sangat dipaksakan. Dan tidak sesuai dengan hokum, sebab dilakukan dengan cara merekayasa penangkapan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), serta bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana.
“Ditambah lagi, ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Polsek Minas dan Kejaksaan Negeri Siak, dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga Mewa Riska Boru Manullang. Ini menjadi catatan panjang bobroknya kinerja Aparat Penegak Hukum kita,” ujar Roni Rolas Sipahutar.
Menanggapi persoalan ini, Manager Corporate Communications PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Sonitha Poernomo menyampaikan, pihaknya menyerahkan penanganan persoalan yang dialami Ibu Mewa Riska Boru Manullang itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menyerahkan proses hukum atas kasus ini kepada pihak yang berwenang,” ujar Sonitha Poernomo.
Dia mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, di Blok Rokan, yang mengelolaaset-aset Negara Indonesia, untuk mendukung kegiatan Hulu Migas Nasional.
“PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas,” tutup Sonitha Poernomo.
Sebelumnya, pimpinan Polri di Jakarta diminta agar segera menindaktegas oknum anggota Polisi yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan kriminalisasi terhadap seorang Ibu bernama Mewa Riska Boru Manullang, di Polsek Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Rakyat (LBH Perak) melaporkan para oknum Polisi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Propam) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (05/08/2020).
Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Pengacara Rakyat (Perak) Oktaviandi BTA Sitorus menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan Kapolsek Minas Kompol Birman Naipospos, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, dan dua penyidik Polsek Minas yakni Bripka Budi Arman dan Brigadir Johan Sitompul ke Divisi Propam Polri.
“Mereka kita laporkan atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap warga bernama Ibu Mewa Riska Boru Manullang di Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ujar Oktaviandi BTA Sitorus.
Dia berharap, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono segera memroses laporan mereka.
Oktaviandi mengatakan, dugaan pemaksaan terhadap Mewa Riska Boru Manullang dilakukan oknum penyidik Polsek Minas. Dengan menggelandang Mewa Riska beserta 4 orang anaknya yang masih kecil-kecil pada malam hari, lalu menahan mereka tanpa perikemanusiaan.
Mewa Riska Manullang juga dituduh sebagai penadah barang rongsokan berupa kabel tembaga milik PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), padahal keluarga ini tidak tahu menahu dan tidak mengenal dua orang penjual barang rongsokan seberat 16 kilogram itu kepada mereka.
Suami Mewa Riska Boru Manullang yakni Safri Sibagariang, juga sudah mendatangi kantor Polsek Minas dan Polres Siak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap istrinya itu.
Namun, pemaksaaan dan penetapan sebagai tersangka penadahan tetap dilakukan oleh penyidik kepada Mewa Riska Boru Manullang.

Bukan hanya itu, Safri Sibagariang juga diperdaya dan dimintai uang oleh oknum polisi itu agar hukuman terhadap Isterinya diringankan. Akan tetapi, karena memang tidak merasa melakukan penadahan sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik, Safri Sibagariang tidak bersedia memberikan uang puluhan juta sebagaimana diminta oleh oknum Polisi dan oknum Jaksa kepadanya.
Oktaviandi menegaskan, kejadian kriminalisasi dan dugaan pemerasan dengan meminta uang kepada warga masyarakat awam hukum sudah kerap terjadi. Mewa Riska yang tidak tahu menahu pasal-pasal dan urusan itu kena jadi korbannya.
“Kasus yang menimpa Ibu Mewa Riska itu dipaksakan dan sangat kasat mata itu sebagai kriminalisasi. Karena itu, perilaku aparat penegak hukum seperti oknum Polisi di Minas itu harus diproses tegas,” ujarnya.
Oktaviandi juga menyampaikan, sebagaimana visi dan misi Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter), seharusnya para oknum polisi seperti itu segera ditindaktegas.
“Malah kasus Ibu Mewa Riska itu dipaksakan oleh penyidik Polres Siak untuk disidangkan ke pengadilan. Memaksakan bahwa Ibu Mewa Riska harus dijadikan korban bersalah dan harus dipersalahkan. Ini adalah kekejian yang dilakukan oknum Polisi kepada warga awam,” bebernya.
Dia juga meminta institusi Polri membersihkan jajarannya dari perilaku korup dan sewenang-wenang terhadap warga.
“Jangan melindungi oknum polisi pemeras, pelaku kejahatan dan kesewenang-wenangan seperti itu. Ini harus diusut tuntas,” ujar Oktaviandi.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan, institusi Polri tidak akan bertoleransi kepada anggotanya yang melakukan kesewenang-wenangan dan pemerasan.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelum menjabat Kabareskrim Polri adalah sebagai Kadiv Propam Polri itu mendukung langkah yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Rakyat (LBH Perak) dan keluarga Safri Sibagariang, untuk melaporkan kejadian itu ke Kadiv Propam Polri dan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
“Internal Polri bisa dilaporkan ke Propam atau Irwasum. Prinsipnya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, kita tidak pernah berikan toleransi. Apabila memang bisa dibuktikan bersalah,” tandas Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.(RGR)