Pemerintah Buat RUU PDP, Hukuman Penjara 7 Tahun Atau Denda Rp 100 Miliar Bagi Pencuri Data Pribadi

Uncategorized98 Dilihat

Pemerintah sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pemerintah mempersiapkan sanksi berat bagi pencuri data pribadi, berupa hukuman penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp 70 sampai Rp 100 miliar.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, Forum Merdeka Barat 9 (FBM-9) di Jakarta, Minggu (09/08/2020) lalu.

Menurut Niken, RUU PDP itu juga sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Januari 2020 lalu. RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah untuk dibahas di DPR yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebelumnya, ada 32 Undang-Undang yang mencuat terkait pengaturan data pribadi warga negara. Salah satunya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi di Dalam Sistem Elektronik. Namun, peraturan tersebut dirasa belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi sehingga pemerintah berinisiatif untuk menyatukan di dalam RUU PDP.

Hukuman Penjara 7 Tahun Atau Denda Rp 100 Miliar Bagi Pencuri Data Pribadi, Pemerintah Sedang Membuat RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. – Foto: Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, FBM di Jakarta, Minggu (09/08/2020) lalu. (Ist)
Hukuman Penjara 7 Tahun Atau Denda Rp 100 Miliar Bagi Pencuri Data Pribadi, Pemerintah Sedang Membuat RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. – Foto: Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, FBM di Jakarta, Minggu (09/08/2020) lalu. (Ist)

Menurut Niken Widiastuti, masyarakat perlu memahami jenis data pribadi dan relevansinya. Seperti, ketika hendak men-download suatu aplikasi, perlu terlebih dahulu memahami informasi jenis data pribadi seperti jenis produk jasa, layanan yang disediakan, serta memeriksa ketentuan kebijakan privasi lainnya.

“Hal itu perlu, supaya terlindungi dari pencurian data. Perlu dibatasi penampilan data pribadi ketika mengakses internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi. Pahami perizinan aplikasi beserta relevansinya,” ujar Niken.

Niken Widiastuti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama RRI ini melanjutkan, saat ini tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan cara, tidak memberikan data pribadi ke situs web untuk mendapatkan suatu hadiah yang muncul ketika kita mengakses suatu situs web.

“Seringkali, begitu ketika ada notifikasi dengan isi pesan, selamat mendapatkan hadiah jutaan rupiah karena terpilih sebagai pemenang dalam kuis yang diselenggarakan oleh operator, maka itu adalah bentuk dari penipuan,” jelasnya.

Niken menyampaikan, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi, apalagi yang meminta adanya data pribadi.

Untuk melindungi data pribadi, masyarakat disarankan untuk jangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik pada saat mengakses situs web dengan informasi sensitif.

Niken menyebut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat pengguna. Pertama, transfer uang melalui e-banking, belanja online web mail, dan lain sebagainya.

“Ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web, ika perlu menggunakan komputer publik untuk mengakses akun pribadi,” ujarnya.

Kedua, langkah lain untuk menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidak memberi izin pada perangkat sebagai pengingat detail login.

“Kemudian, hapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler setelah menggunakan hotspot wi-fi public,” lanjutnya.

Ketiga, waspada terhadap pesan email yang meminta data pribadi, dan jangan membuka lampiran apapun, atau mengKlik tautan atau Link apapun dari pesan email yang tidak terduga muncul.

Untuk menjaga keamanan perangkat lunak, dia menyarankan untuk memperbarui secara teratur perangkat lunak anti pencurian, anti virus dan juga perangkat lunak keamanan sistem operasi, serta jangan meng-instal perangkat lunak bajakan sebagai langkah untuk melindungi data pribadi.

“Supaya data tidak ter-transfer atau bisa di-share ke pihak yang tidak mempunyai kewenangan terhadap data tersebut,” ujarnya.

Niken mengatakan, Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU Data Pribadi (RDP) yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2020 ini.(RGR)