Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan mendukung langkah Gubernur Anies Rasyid Baswedan untuk melakukan Reklamasi Pantai Ancol, asalkan tujuannya untuk kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Yani, merespon keberlanjutan rencana Reklamasi Pantai Ancol.
Menurut Ahmad Yani, Reklamasi Ancol sudah mendapat ijin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 273 Tahun 2020, tertanggal 24 Februari 2020.
Di dalam ijin itu , Anies mempersilakan perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar, dan wilayah rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) sekitar 35 hektar.
Ijin usahanya dimiliki oleh perusahaan pelat merah DKI Jakarta yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ahmad Yani mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan detail tentang Reklamasi Ancol dengan DPRD DKI Jakarta.
“Perluasan daratan Ancol sampai saat ini belum dibahas secara mendetail dengan DPRD,” ujar Ahmad Yani, Rabu (12/08/2020).
Namun, Ahmad Yani mengatakan, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan mengapresiasi Perluasan Daratan Ancol jika bertujuan untuk kepentingan publik.
Ahmad Yani yang juga Majelis Pertimbangan PKS Wilayah DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa Perluasan Ancol harus dahulu dikomunikasikan dengan DPRD DKI
“Karenanya mengenai Perluasan Daratan Ancol ini perlu kita dengar terlebih dahulu dari pihak Ancol,” ujarnya.
Akan tetapi, hingga kini, lanjutnya, sangat disayangkan bahwa sejak Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237 Tahun 2020 ditetapkan, belum ada komunikasi dari pihak pengembang yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol kepada DPRD DKI Jakarta.(JTM)