Denda Pemulihan Lahan Karhutla di Pelalawan, Jaksa Terima Pengembalian Uang Sebesar Rp 15 Miliar Lebih dari PT Adei

Ekonomi106 Dilihat

Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari Pelalawan) menerima setoran uang sebesar Rp15.141.826.780, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, pada Rabu (12/8/2020).

Uang itu adalah setoran dari PT Adei yang menjadi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah itu. Uang itu adalah kewajiban untuk pemulihan lahan yang mengalami Karhutla yang ditimbulkan PT Adei.

Oleh karena itu, Manajer Grup PT Adei Plantations and Industry, Indra Gunawan telah menyetorkan uang melalui rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebesar Rp15.141.826.780,- di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, pada Rabu (12/08/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kajari Pelalawan) Nophy Tennophero Suoth, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi menyampaikan, setoran tersebut merupakan hukuman pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektar. Yang mana sebelumnya koorporasi atau perusahaan ini telah diputuskan dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000, oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ini merupakan pelaksanaan putusan pidana tambahan kasus karhutla atas nama terpidana PT Adei Plantations & Industry,” ujar Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, di Pangkalan Kerinci, Kamis (13/8/2020).

Atas setoran itu, pihak Kejari Pelalawan menyampaikan mengapresiasi atas ketaatan terpidana PT Adei Plantation dan Industry, yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

“Adapun penyerahan uang secara simbolis dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,” jelasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung RI telah menghukum PT Adei Plantations and Industry bersalah melanggar pasal 116 ayat 1 huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp1,5 Miliar. Dan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 hektar melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp 15.141.826.779,325.(RGR)