Jika Bantuan Upah Hanya Diberikan Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPR: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Ekonomi100 Dilihat

Bantuan Upah atau Subsidi Gaji yang direncanakan akan diberikan Pemerintah bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah Rp 5 juta ke bawah per bulannya, tidak cukup hanya diberikan berdasarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pemberian subsidi upah itu hanya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bantuan upah tersebut hanya program menghabis-habiskan anggaran yang tidak ada kemanfaatannya bagi para pekerja itu sendiri.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.

“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh,” kata Obon Tabroni, Jumat (14/08/2020).

Dia melanjutkan, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang hanya mendapat upah penuh.

“Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.

Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Seharusnya, lanjut Obon, Pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS. Terutama menerapkan sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.

“Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan,” ujar Obon Tabroni.(RGR)