Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun tak perlu kebingungan dengan data yang akan dipergunakan. Menurut Said Iqbal, dalam subsidi gaji ini, data yang terdapat di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (TNP2K Sekretariat Wapres) dan BPJS Kesehatan, digabungkan dan pastinya lebih valid.
“Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” kata Said Iqbal, Jumat (14/08/2020).
Adapun alasan KSPI bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah, karena semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Jadi, negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tegas Said Iqbal.
Lebih lanjut dia mengatakan, prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah 5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha,” lanjut Said Iqbal.
Dia mengingatkan, negara tidak boleh diskriminatif atau pilih bulu dalam menerapkan subsidi upah itu. Sebab, soal penghidupan yang layak bagi rakyat adalah tanggung jawab negara.
“Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. semua buruh bergaji di bawah 5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini.
Yang kedua, lanjutnya, memang penerima Kartu Prakerja tidak berhak menerima subsidi upah lagi. Karena bisa double menerima bantuan dananya, ini juga tidak adil.
Dengan kata lain, kata Said Iqbal, buruh yang masih bekerja, baik Peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun tidak, berhak mendapatkan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan. Dan buruh yang ter-PHK mendapatkan juga bantuan Kartu Pra Kerja Rp 600 ribu per bulan juga.
Said Iqbal menegaskan, dana subsidi upah bagi pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan harus berbeda atau dipisahkan sumber anggarannya dengan dana Kartu Pra Kerja. “Untuk pekerja ter-PHK enggak boleh ada pengalihan uang,” tandas Said Iqbal.(RGR)