Hakim PN Jakpus Positif Covid-19, Pengadilan Akan Diminta Tutup Sementara

Uncategorized112 Dilihat

Salah seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif terkena virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus, Muslim ketika dikonfirmasi, Selasa (18/08/2020). Muslim menjelaskan, dari hasil swab test yang dikeluarkan Selasa, 18 Agustus 2020, diketahui ada Hakim yang sudah terjangkiti Covid-19.

Setelah mengetahui hasil swab test itu, pihak PN Jakpus langsung menggelar penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Benar, tadi siang hasil swab test menyatakan positif. Kemudian langsung dilakukan penyemprotan tadi sore,” ujar Muslim.

Pada Senin, 17 Agustus 2020, PN Jakarta Pusat menggelar swab test. Sampai saat ini, menurut Muslim, di lingkungan PN Jakpus baru 1 orang Hakim itu yang positif Covid-19.

Oleh karena itu, Muslim mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Masih diajukan permohonan kepada pimpinan MA. Insyaallah besok,” pungkasnya.(RGR)