Salah satu Relawan Jokowi, yakni Pendiri Rumah Millenial Indonesia (RMI) Sahat Martin Philip Sinurat sudah dilaporkan dan akan dilaporkan lagi ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan Koordinator Forum Komunikasi Aktivis Salemba Raya (Forkom Aksara) Rapen AMS menyikapi sepak terjang Sahat Martin Philip Sinurat, yang sering merusak tatanan pergerakan mahasiswa dan pemuda Indonesia belakangan ini. Termasuk, dugaan menghabisi gerakan kelompok-kelompok kritis mahasiswa.
“Yang bersangkutan mengakui terlibat dalam kegiatan ilegal di kampus ITB yang menyebabkan tewasnya salah seorang mahasiswa baru Jurusan Geodesi ITB bernama Dwiyanto Wisnugroho pada Februari 2009 lalu. Pendiri Relawan Rumah Millenial Indonesia itu juga, sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi dan Bareskrim Polri, namun laporan itu belum ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri,” tutur Rapen AMS, di Jakarta, Sabtu (22/08/2020).
Oleh karena itu, lanjut pria yang merupakan advokat muda Ibukota Jakarta ini, Sahat Martin Philip Sinurat jangan berlindung di balik relawan, yang notabene akan membuat citra buruk bagi Pemerintahan Jokowi-Ma’aruf Amien, khususnya di kalangan mahasiswa dan pemuda.
“Kami meminta Bareskrim Polri di bawah pimpinan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini, untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan yang berkaitan dengan Sahat Martin Philip Sinurat,” ujarnya.
Sedangkan serangkaian dugaan keterlibatan Sahat Martin Philip Sinurat dalam kelompok-kelompok pemain proyek yang bermasalah dengan dugaan tindak pidana korupsi, lanjutnya lagi, akan dilaporkan ke KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami kumpulkan, yang diduga melibatkan Relawan Rumah Millenial Indonesia besutan Sahat Martin Philip Sinurat, akan kami laporkan ke KPK,” imbuh Rapen.
Rapen menduga, Sahat Martin Philip Sinurat mencoba berlindung di balik Relawan Rumah Millenial Indonesia (RMI), untuk menghindari proses hukum yang dilakukannya. Dengan harapan, setiap relawan bermasalah tidak akan diproses hukum, karena mengatasnamakan relawan di barisan pendukung Jokowi-Ma’aruf Amin.
“Saya percaya, Bareskrim dan KPK, tidak sepicik itu. Jika ada oknum relawan yang memang bermasalah secara pidana dan persoalan hukum lainnya, pastinya akan ditindaklanjuti dan diproses,” cetus Rapen.
Dalam penjelasan dan keterangan persnya, Rapen mengatakan, pihaknya para aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Aktivis Salemba Raya (Forkom Aksara) meminta KPK dan terlebih Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, untuk segera mengusut tuntas sejumlah pelanggaran dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Relawan Jokowi yang bernaung di bawah paguyuban Rumah Millenial Indonesia (RMI) besutan aktivis amoral Sahat Martin Philip Sinurat.
“Kami memiliki sejumlah fakta dan laporan, terkait sejumlah kejahatan yang dilakukan pendiri Rumah Millenial Indonesia (RMI) Sahat Martin Philip Sinurat,” ungkap Rapen yang juga dosen di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Beberapa fakta dan alasan terkait sepak terjang Sahat Martin Philip Sinurat yang disampaikan antara lain, pertama, saat menjadi Mahasiswa di Institute Teknologi Bandung (ITB), Sahat Martin Philip terbukti ikut melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mahasiswa Baru Jurusan Geodesi bernama Dwiyanto Wisnugroho, dan menyebabkan Dwiyanto Wisnugroho meninggal saat mengikuti orientasi Proses Penerimaan Anggota Baru (PPAB) di Lembang pada 7-8 Februari 2009. Kasus ini dipetieskan, dan belum diusut tuntas lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Dua, Sahat Martin Philip Sinurat yang pernah maju sebagai Calon Senator atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Riau (Dapil Riau) itu telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 12 Oktober 2018, atas dugaan pengeroyokan dan pemukulan, yang mengakibatkan sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) mengalami luka-luka berat dan ringan, pada saat penyelenggaraan Kongres Ke-36 GMKI di Green Hotel, Batutulis, Bogor, Jawa Barat.
“Hingga saat ini, laporan ini masih diendapkan oleh Bareskrim Polri,” ujar Rapen.
Tiga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sahat Martin Philip Sinurat, dalam dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar dan ‘kawan-kawannya’.
Empat, adanya dugaan keterlibatan Sahat Martin Philip Sinurat saat menjabat Ketua Umum PP GMKI, dalam bagi-bagi uang Rp 1,5 miliar per organisasi dalam Kegiatan Jambore Kebangsaan dan Kewirausahaan yang digelar pada 24-29 Oktober 2017 di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Jawa Barat.
“Sahat Martin Philip Sinurat juga dikenal sering menyalahgunakan kewenangannya dan merusak organisasi. Karena itu, selain harus diproses secara pidana, Sahat Martin Philip Sinurat juga harus diproses secara internal masing-masing organisasinya, dan dipecat,” tandas Rapen.
Sementara itu, dalam penjelasan tertulis dari Sahat Martin Philip Sinurat, yang diterima wartawan, Sabtu (22/08/2020), disampaikan, apa yang terjadi pada Almarhum Dwiyanto Wisnugroho adalah tragedi yang menguras emosi dan tenaga semua pihak.
“Saya menitipkan doa untuk keluarga yang ditinggalkan karena duka yang mendalam. Saya memohon agar jangan menggunakan nama beliau untuk kepentingan pihak tertentu, keluarga sudah cukup terbeban dan peristiwa ini sudah berlalu 11 tahun yang lalu,” ujarnya.
Menurut Sahat Martin Philip Sinurat, dalam kegiatan Ospek Ikatan Mahasiswa Geodesi ITB itu, dirinya memang menjadi salah panitia yang bertugas menyusun materi penerimaan anggota dan sebagai asisten koordinator lapangan.
Kegiatan itu sendiri dinyatakan ilegal oleh Kampus ITB waktu itu, dan Sahat Martin Philip Sinurat dikenakan skorsing perkuliahan bersama-sama kawan-kawannya yang lain. Sedangkan proses pidana atas terbunuhnya mahasiswa baru ITB Dwiyanto Wisnugroho itu, tidak diusut tuntas.
“Sebagai catatan, semua panitia kemudian dihukum oleh pihak kampus, bukan karena kasus penganiayaan dan pembunuhan, melainkan pelanggaran prosedur karena ospek dilakukan di luar kampus. Sanksi tidak diberikan hanya kepada saya, melainkan kepada 11 panitia inti, 93 anggota panitia aktif lainnya dan 83 peserta orientasi. Polisi juga telah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dan telah pula diinformasikan pada pihak keluarga,” ujar Sahat Martin Philip Sinurat membela diri.
Sedangkan berkenaan dengan laporan para aktivis GMKI Jakarta, yang mengalami pemukulan di forum Kongres, Sahat Martin Philip Sinurat sebagai Ketua Umum PP GMKI waktu itu tidak bertanggungjawab.
Sebab, menurutnya, saat itu banyak Senior, Pengurus, dan anggota yang hadir. Dimana waktu itu, justru dari beberapa oknum senior dan anggota yang tidak terdaftar sebagai peserta dan peninjau yang memprovokasi pelaksanaan Kongres, bahkan yang memulai melakukan penganiayaan kepada salah seorang BPC GMKI Jakarta.
“Dan yang sangat miris, Ketua Harian Panitia Kak Sterra Pieterz dan saya yang melindungi oknum-oknum provokator ini agar tidak diamuk oleh peserta Kongres, justru dilaporkan oleh para oknum ini. Sampai hari ini saya tidak tahu menahu perkembangan laporan tersebut, tidak pula saya intervensi, karena pastinya pihak kepolisian juga akan kebingungan, sebab tuduhan saya melakukan penganiayaan tidak berdasar dan tanpa bukti yang valid dan relevan,” katanya.
Berkenaan dengan dugaan korupsi, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan dirinya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis, Riau teman-teman terkait pelaksanaan proyek ini.
“Sampai saat ini saya belum pernah sekalipun mengerjakan proyek APBN atau APBD,” ujarnya.
Dia juga mengelak, terlibat dalam bagi-bagi uang Rp 1,5 miliar per organisasi dalam Kegiatan Jambore Kebangsaan dan Kewirausahaan yang digelar pada 24-29 Oktober 2017 di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Jawa Barat.
Meresponi klarifikasi tertulis yang disebarkan Sahat Martin Philip Sinurat itu, salah seorang korban dugaan penganiayaan, Wira Leonardi menyampaikan, pada Jumat, 12 Oktober 2018, pihaknya telah melaporkan Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilakukan lengkap dengan bukti-bukti, visum dan saksi-saksi, serta dokumentasi pengeroyokan.
“Sudah kami laporkan, dan kami meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas. Sebab, kami sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan kini harus diteruskan untuk mengusut laporan ini,” ungkap Wira Leonardi.
Sebagai mantan Sekretaris Cabang GMKI Jakarta, Wira Leonardi juga akan melaporkan kembali tuduhan Sahat Martin Philip Sinurat yang menuding dirinya dan para seniornya melakukan fitnah atas kejadian-kejadian itu.
“Dia menuduh kami ‘terus menerus menyebarkan fitnah, sehingga perlu untuk menjadi pembelajaran bersama dan pembelaan pribadi, organisasi, almamater, maupun keluarga’, katanya. Justru dia yang menyebarkan fitnah dan kebohongan, serta berlindung di balik ayat-ayat Firman Tuhan. Ini manusianya ibarat belut dilumuri oli. Manusia seperti ini harus ditindaktegas. Mari kita buktikan saja diproses hukum yang benar,” tandas Wira Leonardi.(NDO/SK)