Ganjil Genap Diterapkan Bagi Pengendara Sepeda Motor, Pergub-Pergub Produk Anies Menuai Protes Keras Anggota DPRD DKI

Ekonomi138 Dilihat

Sejumlah peraturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di masa meningginya penyebaran Covid-19 di Ibukota menuai protes keras sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberlakuan ganjil genap bagi para pengendara sepeda motor di Ibukota dianggap bukan solusi. Pemberlakuan ganjil genap itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020.

Demikian juga penerapan sejumlah sanksi yang dilakukan oleh Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 bagi pelaku usaha, malah disalahgunakan oleh para oknum aparatur Pemprov DKI untuk meraup uang atau pemerasan secara halus dari para pelaku usaha di Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Taufik Azhar menyampaikan, aturan tersebut belum berjalan. Dan jika dipaksakan, maka DPRD DKI akan memanggil pihak pemerintah DKI Jakarta.

“Belum, aturan ini belum dijalankan. Karena kita belum dapat keterangan mengenai aturan ini. Jika dipaksakan, kita akan panggil pihak mereka (Pemprov DKI Jakarta),” ujar Taufik Azhar, Senin (24/08/2020).

Senada dengan Taufik Azhar, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Jamaludin, juga memprotes terbitnya Pergub-Pergub produk Anies Baswedan itu.

Menurut Jamaludin yang juga dari Fraksi Golkar ini, aturan-aturan itu akan menghambat keadaan ekonomi masyarakat DKI Jakarta.

“Karena di tengah pandemi ini, banyak pengendara motor yang hanya memiliki sebuah sepeda motor. Akan menghambat mobilitas mereka. Dan pada akhirnya akan mempersulit keadaan,” ujar Jamaludin.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak juga memprotes kebijakan yang diterbitkan Anies itu.

“Sebaiknya hal tersebut ditinjau ulang. Karena semakin menyulitkan masyarakat. Kalau sebelumnya, membuka Jalan Thamrin buat pengendara sepeda motor, maka di Pergub yang dikeluarkan kemudian ini sulit diterima. Aneh, sikap Gubernur DKI tidak konsisten,” ujar Gilbert Simanjuntak.

Para pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus mulai memperhatikan aturan yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada Rabu (19/08/2020). Sebab, setelah mengenakan ketentuan ganjil genap kepada pengendara mobil pribadi, kali ini para pengguna sepeda motor juga akan dikenakan aturan yang sama.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi dan diterapkan sejak diterbitkan yaitu pada Rabu 19 Agustus 2020.

Pada pasal 8 ayat 1, poin a dan poin b Pergub Nomor 80 Tahun 2020 itu, tertulis, yakni, di poin a, setiap pengendara bermotor beroda  (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.

Poin b, setiap pengendara bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.(JTM)