Buron Sejak Tahun 2011, Romi Si Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Diringkus Jaksa

Uncategorized98 Dilihat

Jaksa meringkus buronan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau, pada Minggu malam (30/08/2020).

Si Buronan itu yakni Bertha Romius Yasin alias Romi. Romi ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono membenarkan, penangkapan buronan atas nama Bertha Romius Yasin alias Romi itu.

Buron Sejak Tahun 2011, Romi Si Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Diringkus Jaksa. – Foto: Dinyatakan buron sejak Tahun 2011, Terpidana korupsi Proyek Pembangunan Dermaga kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Bertha Romius Yasin alias Romi diringkus Jaksa di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB, pada Minggu (30/08/2020). (Ist)

Bertha Romius Yasin alias Romi lahir di Dabo Singkep pada 29 Juni 1974. Pria ini beralamat di Jalan Hanglekir RT 08/RW10 Kelurahan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

“Yang bersangkutan adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2008,” ujar Hari Setiyono, Senin (31/08/2020).

Pria berusia 46 tahun itu, lanjut Hari, telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011.

Romi diadili tanpa kehadirannya atau in absentia. Putusannya, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara. Dengan denda sebesar Rp 50 juta. Subsidair 6 bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Buron Sejak Tahun 2011, Romi Si Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Diringkus Jaksa. – Foto: Dinyatakan buron sejak Tahun 2011, Terpidana korupsi Proyek Pembangunan Dermaga kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Bertha Romius Yasin alias Romi diringkus Jaksa di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB, pada Minggu (30/08/2020). (Ist)

Hari Setiyono melanjutkan, Romi telah dinyatakan buron sejak tahun 2011. Dan telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109,- (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan rupiah). Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Buron Sejak Tahun 2011, Romi Si Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Diringkus Jaksa. – Foto: Dinyatakan buron sejak Tahun 2011, Terpidana korupsi Proyek Pembangunan Dermaga kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Bertha Romius Yasin alias Romi diringkus Jaksa di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB, pada Minggu (30/08/2020). (Ist)
Buron Sejak Tahun 2011, Romi Si Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Diringkus Jaksa. – Foto: Dinyatakan buron sejak Tahun 2011, Terpidana korupsi Proyek Pembangunan Dermaga kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Bertha Romius Yasin alias Romi diringkus Jaksa di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB, pada Minggu (30/08/2020). (Ist)

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat ini, merupakan pelaku kejahatan ke-59 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Desember 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari Setiyono.(RGR)