Kejari Rokan Hilir Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 307 Juta

Ekonomi187 Dilihat

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 307 juta pada Kamis (03/09/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) Gaos Wicaksono dan kawan-kawan menerima pengembalian kerugian negara berupa uang tunai Rp 307 juta itu dari terdakwa kasus korupsi H Syamsuri alias Syam alias Suri Bin Ahmad dan kawan-kawannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kasi Pidsus Kejari Rohil) Herlina Samosir mengatakan, uang itu diserahkan langsung oleh utusan terdakwa kasus korupsi H Syamsuri alias Syam alias Suri Bin Ahmad dan kawan-kawannya. Dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) Gaos Wicaksono dengan didampingi  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kasi Pidsus Kejari Rohil) Herlina Samosir, di kantor Kejari Rohil.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kasi Pidsus Kejari Rohil) Herlina Samosir  mengungkapkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi pada Program Kegiatan Kerjasama Informasi Media Massa pada Sekretariat DPRD Rohil tahun anggaran 2016.

Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Herlina Samosir, sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau, ditemukan total atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.875.000. Dan baru di kembalikan sebesar Rp 307.000.0000.

“Saat ini para terdakwa masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dan, diagendakan pada 7 September mendatang tahapan pemeriksaan terdakwa,” ujar Herlina Samosir kepada wartawan, Jumat (04/09/2020).

Herlina Samosir menuturkan, para terdakwa disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, serta pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus korupsi kegiatan Kerjasama Informasi Media Massa pada Sekretariat DPRD Rohil tahun anggaran 2016 itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan akan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Niki, Jupri, Iyan Perdana dan Herlina Samosir.

“Ya, sidang Senin nanti agendanya pemeriksaan para terdakwa,” jawab Herlina.

Para terdakwa yang mengembalikan kerugian negara adalah mantan pejabat Sekretaris DPRD Rokan Hilir Syamsuri, dan dua orang bawahannya, yaitu Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana yang merupakan Bendahara di Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.(RGR)