Pak Jaksa Agung, Hanya Karena Tebang Sebatang Pohon, Petani Miskin Kuansing Diseret Ke Pengadilan

Ekonomi229 Dilihat

Peristiwa yang dialami oleh Pak Marjohan di Desa Seberang Sungai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, juga sangat miris dan memprihatinkan.

Pria berusia 41 tahun ini hanya seorang petani miskin. Kesehariannya mencari nafkah sebagai penyadap karet, untuk menghidupi keluarganya. Marjohan ditangkap dan dituduh menebang pohon milik perusahaan besar PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di wilayah itu.

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH Pekanbaru) Andri Alatas, yang mendampingi Marjohan, menuturkan, petani miskin Marjohan bersama dengan Ilham Marisi yang masih berusia 21 tahun, yakni seorang remaja yang baru menamatkan sekolahnya, ditahan dan menjalani proses hukum.

Karena dituduh menebang satu pohon di areal konsensi PT RAPP untuk membuat pondok berkebun. Dan diduga  melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).

Andri Alatas melanjutkan, peristiwa bermula ketika Pak Marjohan berkeinginan untuk memperbaiki pondok kebun-nya yang sudah roboh karena faktor dimakan usia.

Pondok kebun merupakan bangunan kecil yang terbuat dari kayu yang biasanya digunakan oleh para petani untuk beristirahat sejenak, ketika melakukan aktivitas Pertanian.

Karena keinginan tersebut, Marjohan mengajak Ilham Marisi untuk mencari pohon dan diolah menjadi kayu broti yang selanjutnya akan digunakan untuk memperbarui pondok kebunnya yang jaraknya berkisar 200 meter dari pondok roboh tersebut.

Pada tanggal 20 Juli 2020, Marjohan dan Ilham Murisi ditangkap oleh petugas sekuriti PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) karena menebang satu batang pohon di area konsensi perusahaan, yang dimana Pak Marjohan dan Ilham Marisi tidak tahu bahwa area pohon yang mereka tebang untuk membuat pondok termasuk ke dalam area konsensi PT RAPP.

“Karena pohon yang mereka tebang berada di seberang sungai. Dan terletak sekitar 150 meter lebih dari area pohon akasia milik PT RAPP. Lalu kemudian keduanya langsung ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Kuantan Singingi,” tutur Andri Alatas, dalam keterangan persnya, Kamis (03/09/2020).

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada tanggal 01 September 2020, dengan agenda Pembacaan Dakwaaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pak Marjohan dan Ilham Murisi didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, pasal 82 ayat 1 huruf c junto pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomoe 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, pasal 84 ayat 1 huruf c junto pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andri alatas dan Adil Mulyadi selaku Penasehat hukum dari LBH Pekanbaru yang mendampingi Pak Marjohan dan Ilham menyatakan dengan tegas,  bahwa UU P3H tidak dapat menjerat Petani, terlebih Petani tersebut tinggal didalam atau di sekitar kawasan hutan.

Andri menambahkan, Pak Marjohan dan Ilham tidak dapat ditarik sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutam (UU P3H), karena secara filosofis Undang-Undang ini lahir untuk menjerat Korporasi atau sekelompok orang yang terorganisasi yang memiliki modus operandi yang canggih, yang bertujuan untuk merusak hutan demi mendapatkan keuntungan yang besar atau komersil.

“Pak Marjohan dan Ilham adalah masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Sudah selayaknya dia memanfaatkan hasil alam dengan menebang sebatang pohon untuk kebutuhan pribadi. Jika merujuk pada landasan filosofis UU P3H ini, tidak seharusnya Pak Marjohan dan Ilham dituntut. Jangan jadikan UU P3H tidak tepat sasaran. Jangan disalahgunakan oleh perusahaan Undang-Undang itu,” tutur Andri Alatas.

Dia melanjutkan, Koalisi Anti Mafia Hutan mencatat, terdapat 53 warga yang telah terjerat UU P3H. Sebanyak 43 orang diantaranya divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan Penjara.

“Kondisi tersebut menjadi gambaran betapa rentannya nasib petani akibat keberadaan UU P3H,” ungkapnya.

Andri menegaslan, melalui Pasal 12 dalam UU P3H tentang larangan-larangan untuk mengakses hasil hutan, Pemerintah terus melanggengkan praktik-praktik kriminalisasi terhadap masyarakat miskin di sekitar hutan.

“Tak hanya itu, beberapa pasal terkait tindak pidana kerap dijadikan senjata untuk menyeret masyarakat ke balik jeruji. Sementara, korporasi perusak hutan terus beroperasi,” imbuhnya.

Dia mengatakan, kasus yang menimpa Marjohan dan Ilham berbanding terbalik dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang Surat Edaran (SE) yang telah dibuat agar Penuntutan didasarkan rasa keadilan.

Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan. Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyinggung tentang kasus Pidana yang sering menjerat petani karena menebang satu pohon.

Tidak ada lagi, jikalau yang mengambil kayu sebatang, kalian Pidanakan! Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya Pidanakan ujar Burhanudin sebagai Jaksa Agung,” tutur Andri mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 08 September 2020. Dengan agenda persidangan Eksepsi dari Penasehat Hukum atas Dakwaan yang sudah dilakukan pada Selasa, 01 September 2020.(RGR)