Mahasiswa Meminta Kasus Yang Melibatkan Cek Endra Dilanjutkan

Uncategorized92 Dilihat

Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera (AMSU) Siang tadi melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (Rabu,9/9). Mereka datang perihal menuntut Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Sarolangun Cek Endra yang Diduga terlibat melakukan tindakan korupsi izin usaha pertambangan batubara.  

Dalam orasinya Ahmad Yusuf menyampaikan, ” bahwa tidak mungkin Cek Endra sebagai Kepala Daerah tidak mengetahui persoalan penjualan atau pengambil alihan izin usaha tersebut “. 

Lanjut Yusuf, ” Tim pidsus Kejagung harus berani melanjutkan kasusu ini dan menaikkan status Cek Endra dari saksi menjadi tersangka meskipun beliau sedang mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Provinsi Jambi. ” 

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.