Tokoh Adat Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing datang ke Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan serangkaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta penangkapan oleh aparat Kepolisian yang tidak pada mestinya, kepada dirinya dan Masyarakat Adat Kinipan.
Pada Senin, 07 September 2020, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing bersama Kuasa Hukumnya dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan (K3) mendatangi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) terkait kasus penangkapan terhadap dirinya pada 26 Agustus 2020 lalu oleh Polda Kalimantan Tengah yang dianggap menyalahi prosedur hukum penangkapan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tiba di Kompolnas, Effendi Buhing bersama rombongan diterima secara langsung oleh 6 anggota Komisioner yakni Benny J Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurundhanto, Yusuf, Muhammad Dawam dan Poengky Indarti.
Kepada Kompolnas, Effendi Buhing menyampaikan secara langsung kronologi permasalahan dan kasus yang sedang dihadapinya dan kawan-kawannya.
“Hari ini, kita datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI untuk menyampaikan secara langsung soal kasus yang saya dan rekan-rekan alami beberapa waktu yang lalu,” tutur Effendi Buhing.

Komisioner Kompolnas Benny J Mamoto, yang juga Sekretaris Kompolnas pun merespon dengan menyampaikan, bahwa Kompolnas RI secara resmi telah menerima laporan pengaduan tersebut. Kompolnas berjanji akan memproses laporan Effendi Buhing dkk lebih lanjut.
“Terima kasih atas kerpecayaan kepada Kompolnas, masyarakat datang secara langsung dan melaporkan ke kami. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi proses penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani Polda Kalteng,” ujar Benny J Mamoto.
Benny melanjutkan, jika ada hal yang kurang tepat, Kompolnas akan menyampaikannya ke Polda Kalteng.
“Proses ini akan kami tangani secara cepat agar masyarakat di sana tenang. Sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang akan menumpangi momentum ini untuk kepentingannya sendiri. Saya berharap masyarakat akan tenang dan percayakan ini kepada kami,” tandas Benny J Mamoto.
Terkait penangkapan yang dialami Effendi Buhing, Kompolnas mengakui ada cacat prosedur. Selain itu, sejumlah kejanggalan juga terjadi pada saat penangkapan.
Usai dari Kompolnas, Effendi Buhing dan rombongan melanjutkan pelaporan ke Propam Mabes Polri.
Sekitar Pukul 14.00 WIB, di Propam Polri, Effendi Buhing dan Tim diterima oleh Bripka Budi Widodo.
Bripka Budi Widodo adalah sebagai pemandu pelayanan Subbag Trimlap Bagian Yanduan Divisi Propam Polri dengan Nomor Surat Pengaduan: SPSP2/ 2439/ IX/ 2020/ Bagyanduan.
Adapun pelaporan tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggota dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada beberapa waktu lalu.

Pada Jumat, 4 September 2020 lalu, Effendi Buhing telah melaporkan juga kasus kriminalisasi yang dihadapinya bersama warga Komunitas Adat Kinipan lainnya ke Komnas HAM.
Effendi Buhing sebelumnya viral karena penangkapan oleh aparat kepolisian. Ketika sebuah video seorang yang dinarasikan sebagai Tokoh Adat Kinipan ditangkap terkait kasus tuduhan pencurian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Effendi Buhing ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Dia dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari atas tuduhan pencurian. Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo lalu turun tangan menjelaskan duduk perkaranya.
Dedi menerangkan pihaknya menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.
Dedi mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika dua karyawan PTSML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau, Kalteng, pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya beristirahat usai memotong kayu menggunakan 1 chain saw.
Lalu ketika itu datang empat orang membawa mandau. Keempat orang itu diketahui bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar.
“Masing-masing 1 buah mandau yang diikat di bagian pinggang serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Dedi mengatakan keempat orang itu merampas chain saw yang dibawa oleh dua karyawan PT SML. Sampai sekarang, alat itu belum juga dikembalikan.
Dari penangkapan keempatnya, barulah dilakukan pengembangan sampai akhirnya muncul nama Effendi Buhing.
Pria yang mengaku sebagai tokoh adat Kinipan ini, disebutkan Dedi, sebagai orang yang menyuruh keempat tersangka melakukan perampasan.
“Terungkap atas nama Effendi Buhing, yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya,” ujarnya.
Effendi Buhing kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Dedi memastikan polisi bertindak sesuai prosedur dan profesional.(RGR)