Diburu Sejak 3 Tahun Lalu, Koruptor Asal Maluku Diciduk Jaksa Dari Rumah Kos Sentiong Jakarta Pusat

Uncategorized99 Dilihat

Satu lagi buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Maluku, diciduk Jaksa dari sebuah Rumah Kos, di Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (15/09/2020).

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel), Sunarta menuturkan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung tidak habis-habisnya menangkap para terpidana yang lari saat hendak dieksekusi.

Kali ini yang ditangkap adalah Heintje Abraham Toisuta (49), terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya Tahun 2014.

Heintje Abraham Toisuta merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.

“Buronan terpidana ini berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan di sebuah rumah kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/09/2020), sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel), Sunarta, di Jakarta, Rabu (16/09/2020).

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017. Dimana menyatakan bahwa Heintje Ambraham Toisuta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014. Yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar.

“Selain vonis 12 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara,” ujar Sunarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Sunarta menghimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) ini menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi.

“Kami akan buru dan tangkap para buronan itu dimana pun mereka bersembunyi,” tegas Sunarta.(RGR)