Sidang lanjutan perkara penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (17/09/2020).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Fakta, yakni Dokter yang bertugas di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari, dr Arif Budiman.
Dalam persidangan dr Arif Budiman menyampaikan, salah seorang korban tertembak yakni MP, yang diduga dari peluru nyasar anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU Kontroversial waktu itu, datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari, untuk diobati dan diambil proyektil peluru yang menembus betis kanannya.
Dokter Arif Budiman yang masih berusia 30 tahun ini mengatakan, dirinya adalah sebagai dokter yang bertugas Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari, dan menangani korban peluru nyasar yaitu MP.
Hakim Ketua meminta dr Arif Budiman menjelaskan kronologi penanganan MP. Arif mengatakan, butir peluru yang ada pada kaki MP berhasil diambil dengan menggunakan pinset setelah kurang lebih 15 menit kedatangannya.
“Dia (MP) datang dibawa oleh suaminya (ZM), dengan kaki pincang MP masuk ke UGD sekitar pukul 15.00-15.30 WITA. Kemudian saya melihat ada serpihan dalam betis atas sebelah kanannya. Saya gunakan pinset untuk mengeluarkan sebutir peluru yang ada pada kaki MP. Selanjutnya, luka MP dibersihkan serta dijahit dan akhirnya saudari MP pulang,” tutur dr Arif Budiman dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita kemudian bertanya kepada dr Arif Budiman. “Kepada siapa peluru tersebut diberikan?”. “Saya berikan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara,” Jawab Arif.
Sedangkan, Penasihat Hukum Terdakwa Brigadir AM, Nasrudin juga menanyakan kepada dr Arif Budiman. “Apakah setelah luka tersebut, korban bisa berjalan?”. “Iya berjalan, tapi dengan pincang,” jawab dr Arif Budiman.
Persidangan ini adalah persidangan dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, yang menyebabkan mahasiswa bernama Randy (21) tewas tertembak saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kontroversial (RUU Kontroversial) pada Kamis, 26 September 2019 lalu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Kamis (17/09/2020), dengan terdakwa Brigadir AM, anggota Kepolisian Resort Kendari.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis (24/09/2020). Dengan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 2 Saksi Ahli Forensik.(JTM)