Empat Kali Ditolak, Gugatan Kelima Diterima, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tidak Masuk Akal , Bongkar Dugaan Praktik Mafia Di Pengadilan

Ekonomi223 Dilihat

Ada yang aneh dalam putusan Pengadilan Niaga pada Perkara Nomor 211. Sempat ditolak sebanyak empat kali dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun pada permohonan yang kelima dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan mengesampingkan seluruh bukti dan dalil pihak Termohon PKPU.

Hal itulah yang terjadi pada Perkara Kepailitan yang melibatkan PT Budi Kencana Megah Jaya (PT BKMG) sebagai pihak Termohon dengan PT Gugus Rimbarta  sebagai pihak Pemohon, pada 30 Mei 2020. Permohonan sendiri didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Agustus 2003.

Kuasa Hukum Johannes Karundeng, Renita MA Girsang mempertanyakan putusan Pengadilan Niaga itu. Renita merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per tanggal 19 Agustus 2020 dengan nomor :211/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst.dengan Majelis Hakim Robert, Tuty Haryati, dan Moechammad Djoenaidie, dengan Panitera Pengganti Tri Indoryono.

Menurut Renita, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tidak masuk akal. Terlebih, gugatan serupa juga telah ditolak sebanyak 4 kali. 

Renita menegaskan, kliennya sebagai pihak Termohon PKPU telah disudutkan dan dipaksa menerima atau dipaksa menyatakan dirinya mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, meskipun tidak.

“Setidak-tidaknya, ada atau tidaknya utang ini harus dibuktikan atau diuji terlebih dahulu sesuai dengan hukum pembuktian di Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri,” ungkap Renita MA Girsang, Minggu (27/09/2020).

Renita mengatakan, kliennya juga dipaksa untuk menyatakan bahwa pekerjaan Pemohon PKPU telah selesai 100%, walaupun sebenarnya hanya baru 72,27% saja.

Soal selesai atau belum, lanjutnya, ini pun harusnya diuji dan dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri. 

“Selain itu klien kami juga dipaksa pula untuk mengajukan proposal perdamaian meskipun tidak ada satu utang pun yang dapat dimintakan restrukturisasinya untuk dituangkan dalam proposal perdamaian pada hari ke-45 nanti, yaitu tanggal 30 September 2020,” bebernya.

Renita menegaskan, apabila kliennya tidak menyampaikan proposal perdamaian pada hari ke-45, maka Termohon PKPU demi hukum dinyatakan dalam keadaan pailit pada hari ke-46. Padahal Termohon PKPU tidak dalam keadaan insolvent.

Dia menduga, ada implementasi hukum yang salah atau keliru yang dilakukan dengan melanggar hukum atau melanggar semua norma hukum yang ada. Justru ada pada putusan Majelis Hakim perkara a quo, putusan Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, ada empat hal yang dilanggar dengan putusan itu. Pertama, tidak memenuhi ketentuan dan melanggar Pasal 222 ayat 3, Pasal 8 ayat 4, dan Pasal 271 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Kedua, melanggar asas keseimbangan, yaitu memfasilitasi terjadinya penyalahgunaan Pranata dan Lembaga Kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.

Ketiga, melanggar asas keadilan, yaitu tidak memenuhi rasa keadilan bagi Termohon PKPU akibat terjadinya kesewenang-wenangan.

Keempat, melanggar hak konstitusional Termohon PKPU Pasal 28A, Pasal 28D ayat 1 akibat implementasi norma hukum yang salah, sehingga Termohon PKPU terjebak dalam ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004.

“Saya telah bersurat ke Presiden dan lembaga lainnya untuk menggigit sendiri mafia hokum dan mafia peradilan yang telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Bahkan yang telah menciptakan tidak adanya kepastian hukum dengan cara memperdaya pengusaha dengan memanfaatkan celah hokum,” jelas Putri Tokoh Advokat Indonesia Yan Apul Girsang tersebut.

Renita menerangkan, pada Kamis (24/9/2020), saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi dan utang terkait Putuan PKPU No 211, Bambang Nurcahyono didaulat sebagai Hakim Ketua yang didampingi Pengawas. 

Beberapa pihak seperti Pemohon dan Termohon serta beberapa pihak lainnya pun hadir pada sidang verifikasi ini.

Persidangan sedikit alot karena beberapa pihak maju ke depan meja hakim untuk menunjukan bukti-bukti yang ada. Akhirnya sidang pun ditunda pada Selasa (29/9/2020). 

Bambang Nurcahyono yang kini sebagai Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kahumas PN Jakpus), pernah mengatakan, pengadilan akan mempertimbangkan relevansi bukti. Kalau yang relevan akan dipertimbangkan, yang tidak relevan tidak akan dipertimbangkan.

“Misalnya dia hanya fotokopi tidak bisa menunjukkan aslinya maka tidak akan dipertimbangkan. Ini sesuai dengan yuris prudensi. Jika memang ada bukti asli akan disesuaikan dengan perkaranya, kalau tidak maka tidak akan dipertimbangkan. Apalagi, dalam perkara niaga tidak ada nebis in idem,” kata Bambang Nurcahyono.

Empat Kali Ditolak, Gugatan Kelima Diterima, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tidak Masuk Akal , Bongkar Dugaan Praktik Mafia Di Pengadilan. – Foto: General Manager PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ), Donny Yahya usai Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Kepailitan yang melibatkan PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMG) sebagai pihak Termohon dengan PT Gugus Rimbarta  sebagai pihak Pemohon, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2020).(Ist)
Empat Kali Ditolak, Gugatan Kelima Diterima, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tidak Masuk Akal , Bongkar Dugaan Praktik Mafia Di Pengadilan. – Foto: General Manager PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ), Donny Yahya usai Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Kepailitan yang melibatkan PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMG) sebagai pihak Termohon dengan PT Gugus Rimbarta  sebagai pihak Pemohon, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2020).(Ist)

General Manager PT Budi Kencana Megah Jaya (PT BKMJ), Donny Yahya mengatakan, terdapat dua poin penting dalam yang menjadi catatan PKPU 211 ini.

Pertama, pekerjaan itu berhenti total di progress 72,72%/. “Itu berhenti di 25 Desember 2008. Kemudian mereka mengajukan satu progres seolah-olah sudah selesai seratus persen pada 26 Oktober 2009. Tetapi kita tolak dari tim kita, karena memang belum kerja belum seratus persen,” jelasnya.

Kedua, BMKJ tetap memberikan cicilan pembayaran walaupun sudah tidak jelas untuk apa pembayaran itu.

“Buat bayar apa, tidak jelas. Tapi karena dia tagih terus, kita bayar sampai terakhir pada 28 Februari 2013. Jadi di sini jelas, bahwa proyek berhenti total 26 Oktober 2009 dengan posisi 72,72% kemudian, pembayaran kami itu berhenti di 28 Februari 2013,” bebernya.

Menurut Donny, pada upaya permohonan pailit di Tahun 2013, pertimbangan Majelis Hakim menjelaskan, utang yang jatuh tempo tidak jelas dan pekerjaan belum selesai seratus persen.

Kemudian digugat lagi PKPU 2018 sebanyak tiga kali. Nah, di PKPU kelima tahun 2020, masalah Surat Perintah Kerja (SPK) masih didalilkan padahal diputuskan pengadilan sudah lunas.

“Makanya putusan 211 itu aneh juga, karena posisi proyek tidak bergerak dan posisi pembayaran sama. Jadi menurut saya, dengan fakta yang sama dan putusan yang berbeda karena memang waktu itu yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hanyalah bukti-bukti dan dalil-dalil dari Pemohon, sementara bukti-bukti dan dalil dari Termohon itu dikesampingkan,” tutur Donny.

Donny menambahkan, pekerjaan sudah seratus persen itu dilakukan dengan bukti Berita Acara Serah Terima.

“Padahal berita acara serah terima itu saya bisa pastikan itu tidak benar,” tegasnya.

Sebab, kata Donny, untuk menghasilkan berita acara serah terima dia harus dilengkapi progres proyek seratus persen padahal ini baru 72,72%. 

Donny menantang agar hal itu dibuktikan. Sebab, Donny sendiri mengatakan, pihaknya bisa membuktikan bahwa di lokasi ada material yang sudah di-supplay, tapi belum terpasang.

Pekerjaan mekanikal dan elektrikal, lanjutnya, harus dilengkapi dengan manual book. Nah itu belum ada sama sekali. Jadi secara kasat mata pun, bisa dilihat belum 100 %.

“Pada 26 Oktober 2009 mereka mengajukan progres seolah-olah seratus persen padahal belum. Itu yang mereka dalilkan. Tapi ini sudah jadi keputusan hukum, jadi kita harus hormati,” jelas Donny.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA)Andi Samsan Nganro berjanji akan akan mengecek kasus ini. “Kalau tidak salah sudah saya disposisi ke Bawas,” ujar Andi Samsan Nganro.(RGR)