Semua tuduhan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dibantah oleh Kuasa Hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu, di persidangan lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/09/2020).
Agenda persidangan kali ini memang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Aldres J Napitupulu.
Atas eksepsi yang dibacakan itu, Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman menegaskan, agenda pembacaan eksepsi dalam kasus pidana, bukanlah membahas substansi dakwaan.
“Tetapi lebih kepada teknis atau syarat formil pembuatan dakwaan yang berisi tuntutan yang dilakukan JPU. Namun, kok pembacaan eksepsi kasus TPPU yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari malah sudah masuk ke pokok perkara. Eksepsi seperti itu pastinya ditolak oleh Hakim dong,” jelas Haris Budiman, di Jakarta, Rabu (30/09/2020).
Menurut dia, kelihatan sekali Pinangki Sirna Malasari melalui kuasa hukumnya, terburu nafsu untuk membantah semua dakwaan yang dilakukan JPU.
Bahkan, menurut Haris Budiman, terdapat kesan adanya upaya yang bombastis dari pihak Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membalikkan opini publik, dengan langsung melancarkan bantahan terhadap hal-hal yang didakwakan kepadanya.
“Semua Advokat pastinya paham dong apa saja kewenangan dan batas-batas eksepsi. Itu hanya bantahan dalam syarat formil pembuatan dakwaan. Jika bersengaja langsung melakukan bantahan terhadap substansi dakwaan, saya kira mereka tidak paham dan malah mencoba membalikkan kebenaran di awal ini. Dengan membentuk opini publik melalui eksepsi itu,” beber Haris Budiman.
Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Aldres J Napitupulu membacakan eksepsi kliennya dengan membantah telah menyebutkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali dan nama Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin yang sempat disebut terlibat dalam kasus itu.
“Dalam berbagai pemberitaan bahkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, banyaknya pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini. Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama-nama pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyelidikan. Seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebutkan nama pihak-pihak tersebut,” tutur Aldres J Napitupulu.
Aldres J Napitupulu mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya dimanfaatkan dan dijadikan alat oleh kelompok-kelompok tertentu, yang ingin mengambil keuntungan dari kasus yang menjeratnya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, lanjut Aldres, mengaku hanya tahu Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA dan Sanitiar Burhanuddin yang merupakan Jaksa Agung sebagai atasannya.
“Terdakwa melihat adanya pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan. Terdakwa khawatir, perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain itu,” lanjut Aldres.
Aldres juga membantah tuduhan yang menyebut kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dengan mobil BMW X5 dari hasil pencucian uang senilai 500 ribu dolar amerika.
Kekayaan yang dimiliki oleh kliennya itu, lanjutnya, merupakan dari harta peninggalan almarhum suaminya, yang merupakan pensiunan Jaksa dan sempat menjadi Advokat.
“Saat Almarhum berprofesi Advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suaminya menyimpan uang dalam bentuk bank notes mata uang asing. Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya. Karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun,” jelas Aldres.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga menuliskan sebuah surat permohonan maaf, jika adanya nama Hatta Ali dan Burhanuddin yang disebutkan dalam persidangan awal dengan agenda dakwaan.
Berikut Surat Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui Action Plan, apalagi membuat Action Plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR WB
(Pinangki)
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan agenda sidang, pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(RGR)