Penghinaan Bagi Korban Peristiwa 98, Mahasiswa Tolak Keras Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan

Uncategorized504 Dilihat

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Nusantara (FAN) menolak keras pengangkatan dua pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang berasal dari mantan Tim Mawar, bentukan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Prabowo Subianto.

Koordinator Forum Mahasiswa Nusantara (FAN), Riswan Siahaan menyebut, alasan penolakan, dikarenakan menyebabkan para Korban Peristiwa 1998 akan sangat terhina.

“Ini penghinaan terbesar bagi keluarga korban yang dihilangkan nyawanya saat demonstrasi besar-besaran tahun 1998,” ujar Riswan Siahaan, saat menggelar Konperensi Pers bertema ‘Pengangkatan Dua Perwira TNI dengan Rekam Jejak Penyelewengan HAM’, di Jakarta Utara, Kamis (01/10/2020).

Selain itu, Riswan juga menuturkan, pengangkatan kedua eks anggota Tim Mawar itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Karena itu, Forum Mahasiswa Nusantara (FAN) meminta agar pengangkatan kedua eks Tim Mawar itu dikaji ulang.

Jika tidak, mahasiswa akan menggelar aksi besar-besaran ke kantor Menhan Prabowo Subianto.

“Pengangkatan itu harus dikaji ulang. Kalau tidak, kami akan menggelar aksi besar-besaran bersama kawan-kawan mahasiswa lain. Nyawa manusia jangan dianggap barang murah di Indonesia,” pungkasnya.

Beredar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166/TPA Tahun 2020 pada 23 Semptember 2020, mengenai pengangkatan, dua mantan anak buah Prabowo Subianto di Tim Mawar, sebagai pejabat madya di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi mengangkat enam pejabat baru di Kemhan. Dari enam nama yang diangkat, terdapat dua eks anggota Tim Mawar, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha.

Diketahui, pada tahun 1999, Yulius Selvanus divonis 20 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta. Dia juga dipecat dari anggota TNI, karena terbukti bersalah dalam penghilangan aktivis Orde Baru.

Sedangkan Dadang Hendrayudha divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh pengadilan yang sama di tahun 1999.

Sebelumnya, ia menjabat Komandan Korem 181 Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat, kini Brigjen TNI Yulius Selvanus diangkat sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan.

Sedangkan, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretaris Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini diangkat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.(JTM)