Kesatuan Aksi Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (KAM-AKSI) berencana akan membongkar dan melaporakan ke Mabesporli dan juga Kejaksaan Agung, beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen KA Kemenhub).
Hal ini diungkapkan oleh Fitriansyah, atau yang biasa disapa Fian, koordinator KAM-AKSI, dalam suatu diskusi online lintas Aktivis pemerhati korupsi di Indonesia pada,Jumat (01/10).
“Tender di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur (BTP Jabagtim) diduga dipenuhi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dugaan ini didasarkan pada kehadiran PT Giwin Inti selaku “pelanggan” pemenang tender di Satker tersebut” Ujar Fian.
Fian melanjutkan bahwa, para petinggi Kementerian Perhubungan mulai dari tingkat Menteri, Inspektorat Jenderal, Direktorat Perkeretaapian dan sampai ke bawahnya, terkesan tutup mata atas dugaan KKN tender yang selalu memenangkan PT Giwin Inti di BTP Jabagtim.
“Dugaan tender KKN dilingkup Balai ini tersebut diduga telah menggurita dan terjadi setiap tahun anggaran. Karena itu, sangat wajar bila dugaan tender KKN telah menjadi budaya dilingkup BTP Jabagtim”. Pungkas Fian
Praktek-praktek dugaan persekongkolan tersebut tetap berlangsung dengan mulus, bahkan kami menduga kuat daftar tenaga ahli yang formalitas dan dugaan orang yang ditempatkan di lapangan tidak sesuai dengan isian kualifikasi saat pelelangan. Apakah memang Kepala Balai ikut terlibat dalam praktek
persekongkolan tersebut? Ataukah Kepala Balai dengan sengaja melindungi dugaan praktek-praktek kotor tersebut? Jika demikian, lantas untuk siapa dia menjabat disana? Untuk melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat atau untuk melindungi kepentingan para pengusaha.
Fian mengatakan bahwa organisasinya yaitu KAM-AKSI akan melaporakan dugaan ini dan juga medesak kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk segera mengusut dugaan permaianan kotor ini, dikarenakan praktek haram itu dianggap sudah mencapai titik nadir.
Desakan KAM-AKSI ini dikarenakan proyek pembangunan prasarana perkeretaapian yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, semestinya dikelola dengan profesional, efisien, dan terbuka. Tidak dengan cara “membagi-bagi” proyek hanya kepada kalangan tertentu saja untuk “dimonopoli” oleh segelintir pengusaha”.
Fian membeberkan salah satu satu contoh proyek yang diduga kuat terjadi monopoli dan juga permainan kotor yaitu Pembangunan Jalur Ganda Jalan KA Wonokromo – Jombang (Tahap I) antara Mojokerto-Jombang Km.73+000 s/d Km.75+900” yang dimenangkan oleh PT. Giwin Inti.