Diserang Virus Corona Lagi, Dua Staf Positif Covid, PN Jakpus Lock Down 3 Hari

Uncategorized103 Dilihat

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali dinyatakan Positif Covid-19. Seluruh aktivitas di lingkungan PN akan dihentikan selama tiga hari, sejak hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 9 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono ketika dikonfirmasi. PN Jakarta Pusat langsung melakukan Rapid Test kepada seluruh Hakim dan Pegawai.

“Informasi untuk rekan-rekan Media, sehubungan dengan adanya 2 ASN PN Jakarta Pusat positif terpapar Covid-19 dan pada hari ini Selasa, tanggal 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan Rapid Test secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan Swab Test,” ucapnya, Selasa (06/10/2020).

Selanjutnya, Bambang menambahkan, jika dari hasil rapid test tersebut masih ada hakim dan pegawai yang reaktif Covid-19, maka akan dilakukan pemeriksaan swab test.

“Bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif maka akan dilanjutkan swabt test-nya,” ungkapnya.

Menurut Bambang, untuk kali ini, sebanyak 40 hakim dan Pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif Covid-19.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk menutup seluruh kegiatan di lingkungan PN Jakarta Pusat selama tiga hari ke depan.

“Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN. Sehubungan dengan itu, maka sesuai Petunjuk yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini, Selasa, tanggal 6 Oktober, akan dilaksanakan lock down PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat Tanggal 9 Oktober 2020,” tutur Bambang.

Sementara itu, lanjutnya, khusus untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dibuka untuk hal-hal yang mendesak.

“Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak. Untuk diketahui Bersama,” lanjutnya.

Selain itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga langsung melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan lingkungan Pengadilan.

“Kita lakukan lagi penyemprotan. Nanti kita lihat, pasti segera kita lakukan kembali penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat,” pungkas Bambang Nurcahyono.(RGR)