Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dianggap inkonstitusional. Karena itu, buruh akan menggelar aksi Mogok Nasional, untuk menolak dan membatalkan.
Sejumlah serikat pekerja berafiliasi dengan Global Unions Federations, yakni Federasi Serika Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Serikat Buruh Makanan da Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK Indonesia), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional.
Presiden FSPM, Husni Mubarok menolak tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, serta meminta agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tidak boleh diubah.
“Kami sepakat untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta memastikan bahwa UU No 13 Tahun 2003 tidak boleh diubah atau dikurangi. Jika ada penguatan sebatas pada fungsi pengawasan pelatihan dan pendidikan,” ujar Husni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/10/2020).
Husni Mubarok juga mengajak serikat pekerja secara menyeluruh untuk kembali berdialog konstruktif mengenai Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2020.
Hal senada diungkapkan oleh Presiden FSBMM, Dwi Haryoto, yang meminta agar pasal-pasal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan lagi.
“Kami harus pastikan pasal-pasal di dalam sub-klaster Ketenagalistrikan yang sudah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan lagi dalam RUU Cipta Kerja,” ungkap Dwi Haryoto.
Serikat Pekerja yang tergabung dalam afiliasi Global Unions Federation serentak untuk mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020.(JTM)