Ratusan Orang ditangkapi Kepolisian Resort Kota Besar Semarang (Kapolrestabes Semarang), saat melakukan unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang Undang Cipta kerja di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Rabu (07/10/2020).
Kahar, Advokat Tim Advokasi Pembela Jawa Tengah mengungkapkan, sebanyak 261 orang ditangkap dan belum dibebaskan.
“Sampai sejauh ini ada 261 orang yang ditangkap,” ujar Kahar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/10/2020).
Kahar menyebutkan, diantara ratusan orang yang ditangkap, puluhan diantaranya adalah korban salah tangkap.
“Iya, puluhan di antaranya adalah korban salah tangkap. Temuan ini kita ketahui dari pengaduan keluarga salah satu korban salah tangkap. Padahal korban salah tangkap ini tadinya hanya ingin mengambil motor dan pulang ke rumah,” ucap Kahar.

Magister Hukum itu juga menjelaskan, Timnya sampai saat ini belum mengetahui kondisi Korban yang salah tangkap dari Polrestabes Semarang. Dia juga meminta agar korban salah tangkap dilepaskan mengingat kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.
“Yang diamankan (Korban salah tangkap) di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan mengenai kondisinya saat ini. Padahal saat ini Covid-19, sehingga korban salah tangkap harap dilepaskan,” pinta Kahar.
Dia mengatakan, tindakan Polisi ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.
Tindakan ini juga Juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.(JTM)