Buruh Dikhianati, Selain Gelar Unjuk Rasa Penolakan, KSBSI Akan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja

Uncategorized101 Dilihat

Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku dikhianati oleh para wakil rakyat di DPR RI, dalam pembahasan dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diketuk palu pada Senin (05/10/2020).

Masukan dan aspirasi buruh, tidak diakomodir. Untuk menyatakan perlawanannya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, KSBSI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Selain itu, upaya judicial review terhadap Undang-Undang ini akan segera dilakukan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, buruh merasa dikhianati oleh DPR, karena pertemuan yang dilaksanakan Tim Tripartit tidak diakomodir di dalam Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Padahal, Tim Pengusaha dalam Tripartit telah sepakat dengan buruh untuk sesuai dengan existing.

Karena itu, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyatakan perlawanan. Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja ini telah mendegradasi hak-hak dasar buruh.

Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi itu yakni, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Kontrak Kerja Tanpa Batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, besaran pesangon diturunkan.

“Saya telah menginstruksikan kepada  setiap anggota KSBSI dan 10 federasi afiliasi lainnya, untuk menggelar unjuk rasa berhari-hari di daerahnya masing-masing, menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Elly Rosita Silaban, Kamis (08/10/2020).

KSBSI, lanjutnya, melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Elly juga meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, sebagai langkah legal, KSBSI akan melakukan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“DEN KSBSI dan 10 federasi afiliasi akan melakukan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.(JTM)