Oknum anggota Polri dari Mabes Polri diduga memeras para pengrajin dan pekerja jamu tradisional. Karena itu, mereka mengadukan nasibnya ke Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk segera menindaktegas, dengan mengadili dan memecatnya.
Aspirasi ratusan pengrajin dan pekerja jamu tradisional itu merasa diperas oleh oknum Polri. Mereka oun telah menggelar aksi demonstrasi di Lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Senin, 5 Oktober 2020.
Salah seorang pelaku usaha jamu tradisional, Mulyono menuntut gar Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera menindak salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri itu.
Pasalnya oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga selama ini memeras para perajin jamu di desa tersebut.
Mulyono mengungkapkan, banyak perajin jamu desa setempat yang menjadi korban dugaan pemerasan.
“Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar,” kata Mulyono kepada wartawan, Jumat (08/10/2020).
Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
“Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang,” jelasnya.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penyelidikan terhadap oknum polri tersebut.
“Iya, sedang dilidik kebenarannya,” jawab Argo.
Argo mengatakan, pihaknya akan menindak siapa pun tanpa memandang status. Dia menyatakan, jika benar terlibat pemerasan, anggotanya akan ditindak. “Kalau salah, ya ditindak,” ungkapnya.

Diperas Miliaran Rupiah, Pengrajin dan Pekerja Jamu Tradisional Minta Idham Azis Segera Pecat Oknum Polisi di Mabes Polri. – Foto: Aksi demonstrasi Pengrajin dan Pekerja Jamu Tradisional Desa Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Senin, 5 Oktober 2020.(Ist)
Para korban pemerasan yang merupakan pengrajin jamu berharap, Divisi Propam Mabes Polri bisa secara terang benderang mengungkap uang Rp 16 Miliar, yang dikutip dari sekian banyak korban jamu yang ditangkap lepas lalu damai dengan uang tanpa salah apapun.
Informasi juga didapat hari ini SubDit 3 Bareskrim Mabes Polri dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, dan pengrajin jamu mengharapkan atas pemeriksaan ini bisa memberikan jawaban atas hal tersebut.
“Kami sebagai pengrajin jamu sangat berterimakasih kepada Div Propam Mabes Polri,” ujar Mulyono.
Mulyono mengatakan, saat aksi hari Senin 5 Oktober 2020, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
“Permintannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. ‘Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong’, tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang,” ujar Mulyono.
Dugaan pemerasaan oleh salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri telah berlangsung lama.
Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh polisi selama ini tidak pernah di proses di pengadilan.
“Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang. Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana,” ujar Mulyono
Mulyono sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemerasan. “Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni,” kata Mulyono.
Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” tulis Derry kepada wartawan melalui pesan singkat.(RGR)