Lock Down Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diperpanjang, Sebanyak 61 Orang Diketahui Kena Covid-19

Uncategorized97 Dilihat

Jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertambah. Sebanyak 61 orang terpapar Covid-19, yang terdiri dari para Hakim dan Staf maupun karyawan.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengambil kebijakan untuk memperpanjang penghentian sementara aktivitas di PN Jakpus.

Perpanjangan menyetop aktivitas di PN Jakarta Pusat dilakukan selama Rabu, 07 Oktober 2020 hingga Jumat, 16 Oktober 2020.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kahumas PN Jakpus), Bambang Nurcahyono menuturkan, penambahan waktu penutupan sementara seluruh aktivitas tersebut dilakukan setelah 61 Hakim dan Pegawai dinyatakan reaktif Covid-19.

“Sehubungan dengan hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test hari Selasa Tanggal 6 Oktober 2020. Yang semula Pegawai PN Jakarta Pusat reaktif berjumlah 40 orang, maka meningkat menjadi 61 orang termasuk Pimpinan, Hakim, ASN (Aparatur Sipil Negara), Satpam dan cleaning service, sehingga telah dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut,” tutur Bambang Nurcahyono, Kamis (08/10/2020).

Berdasarkan hasil rapid test kepada Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpam dan Cleaning Service, pada Selasa 6 Oktober 2020, sebanyak 61 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

Setelah hasil tersebut dikeluarkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung menyampaikan hasil tersebut kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan meminta perpanjangan waktu penutupan di seluruh lingkungan PN Jakarta Pusat.

“Selanjutnya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lock down. Yang semula terhitung hari Rabu, Tanggal 7 Oktober 2020 sampai Tanggal 9 Oktober 2020 hari Jumat, menjadi terhitung hari ini Rabu, Tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan hari Jumat, Tanggal 16 Oktober 2020, sehingga PN Jakarta Pusat aktif kembali hari Senin, Tanggal 19 Oktober 2020,” ucap Bambang.

Permohonan penutupan sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui surat dengan Nomor W10-UI/1115/KP.01/X/2020, Tanggal 6 Oktober 202, disetujui.

Surat Pemberitahuan Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI adalah No.W10-UI/1115/KP.01/X/2020, Tanggal 6 Oktober 2020, tentang Laporan Aparatur Pengadilan yang terinfeksi Covid-19 dan Pelaksanaan Rapid Test dan Swab Test, selanjutnya telah dijawab oleh Pengadilan Tinggi DKI melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tanggal 6 Oktober 2020.

“Yang pada pokoknya menyetujui untuk dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan work from home (WFH) untuk seluruh Aparatur Pengadilan PN Jakarta Pusat selama lockdown tersebut,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lanjut Bambang, masih mengunggu hasil swab test dari 61 Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpam dan Cleaning Service yang dinyatakan reaktif Covid-19.

“Hasil swab test, Insyaallah, akan diketahui 2 atau 3 hari ke depannya. Semoga hasil swab test dari ke 61 Aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semuanya negative,” jelas Bambang.

Sementara itu, sidang lanjutan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya akan tetap dilanjutkan pada tanggal 12 Oktober 2020.

“Untuk Acara Putusan perkara AJS-nya akan tetap dilaksanakan pada Tgl 12 Oktober 2020,” ungkap Bambang.

Selain itu, sidang perkara kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjandra, yang menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, ditunda sampai tanggal 21 Oktober 2020.

“Dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum-nya dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Jaksa Pinangki-nya,” jelasnya.

Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dibuka untuk pengurusan yang sifatnya sangat penting.

“PTSP PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terhadap hal-hal yang sifat-nya urgen atau sangat penting dan mendesak,” ujar Bambang.(RGR)