Komnas HAM Kumpulkan Indikasi Pelanggaran HAM Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law

Uncategorized96 Dilihat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam penindakan terhadap peserta aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menuturkan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari berbagai Kota, terkait adanya penangkapan dan tindakan polisi terhadap peserta aksi.

“Ada berbagai laporan yang kami terima dari berbagai kota. Juga ada penahanan terhadap ribuan orang. Sebagian dijadikan tersangka dengan tuduhan perusakan, tindak kekerasan dan lain-lain. Meski begitu, kebanyakan sudah dibebaskan karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” tutur Ahmad Taufan Damanik, Senin (12/10/2020) .

Data-data itu, lanjutnya, diperoleh dari Polda-Polda dan Polres-Polres serta adanya laporan masyarakat.

“Kami menghubungi berbagai Polda dan Polres untuk meminta laporan serta meminta pelepasan tahanan yang tidak terbukti unsur pidana,” ujarnya.

Komnas HAM sendiri masih terus mengumpulkan data. Dan akan menindaklanjuti temuan yang ada.

“Kami juga sedang mengumpulkan tindakan kekerasan dari aparat, dan akan meminta kepolisian menindak petugasnya yang melanggar aturan,” lanjut Ahmad Taufan Damanik.

Dia mengingatkan, masyarakat boleh tetap melaksanakan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasinya. Namun dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan norma-norma atau aturan yang sudah ditentukan.

“Patuhi saja Peraturan Kapolri tentang penanganan aksi massa. Juga standar hak asasi sebagaimana di dalam ketentuan hak sipil dan politik. Khususnya terkait penghormatan dan perlindungan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Menurutnya, semua pelaku tindak kekerasan atau anarkisme dalam aksi unjuk rasa, harus diberikan sanksi. Termasuk jika ada aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan kekerasan juga kepada peserta aksi.

“Tentu jika ada demonstran yang melakukan kekerasan, kerusuhan maupun tindak pidana lainnya, polisi dapat melalukan penindakan yang proporsional, terukur. Polisi sudah dilatih kan standar tersebut, ada SOP di dalam menjalankan tugas,” tandas Ahmad Taufan Damanik.(RGR)