Tiga mantan Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya divonis terbukti bersalah telah melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Susanti menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap Susanti saya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Selain Hendrisman, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga dijatuhi hukuman yang sama.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Susanti dalam membacakan amar putusan, mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Susanti dalam membacakan putusan.
Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(RGR)