Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan jajaran Polri untuk tidak asal-asalan menjadikan buku sebagai barang bukti yang dijadikan alasan untuk menangkapi para demonstran.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan ketidaksetujuannya jika Buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100%’ dijadikan barang bukti untuk menangkapi para demonstran yang menolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Penangkapan terhadap demonstran dengan alat bukti Buku Tan Malaka itu dilakukan Polisi di Banten.
“Buku Tan Malaka itu kan bacaan . Kan itu berisi pikiran, tidak bisa diadili kalau kayak gitu,” ujar Poengky Indarti, Selasa (13/10/2020).
Poengky meminta polisi untuk lebih jeli mencari bukti yang relevan dengan kejahatan yang dituduhkan terhadap pelaku.
“Polisi harusnya mencari bukti-bukti yang relevan dengan kejahatan yang dituduhkan,” ucapnya.
Poengky juga mengungkapkan, Tan Malaka bukan orang asing di Indonesia. Tan Malaka disebutnya sebagai pahlawan. Sejarah juga telah mencatat namanya dalam merumuskan Kemerdekaan Indonesia.
Lagi pula, sambung Poengky, bukan hanya Buku Tan Malaka, bahkan jika buku-buku Karl Marx sekalipun dijadikan sebagai bacaan, tidak ada yang masalah dengan hal itu.
“Bahkan kalau kita baca buku Karl Marx sekalipun, why not? Yang salah kan tindakan kalau dia anarkis. Bukan soal ideologi dia. Itu yang seharusnya dikoreksi,” pungkas Poengky.
Sebelumnya, Polda Banten menyita buku Tan Malaka yang berjudul ‘Menuju Merdeka 100 %’ dari salah seorang Mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Banten, Selasa (06/10/2020).
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, buku itu ditemukan saat melakukan penggeledahan tersangka. Buku tersebut akan dijadikan sebagai objek penelitian.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212, menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” ujar AKBP Dedi Supriadi kepada wartawan, Kamis (08/10/2020).(RGR)