Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Adalah Sah Dan Harus Dihormati, Yang Anarkis Ya Harus Ditindak Tegas

Ekonomi121 Dilihat

Ketua Setara Institute Hendardi menekankan, aksi menyampaikan aspirasi dan pendapat, atau pun penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah prinsip yang sah dan harus dihormati. Akan tetapi, jika ada kekerasan, pengrusakan dan aksi anarkis, barulah perlu ditindaktegas.

“Secara prinsip, aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan. Seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya,” tutur Hendardi, Selasa (13/10/2020).

Hendardi menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja itu terutama dalam hal ketertiban sosial yang harus menjadi priotitas bersama.

Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.

Menurutnya, peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 

Hendardi menyebut, ada 4 hal penting yang harus diketahui terkait unjuk rasa. Pertama, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945. Dan juga instrumen Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan,” tuturnya.

Kedua, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.

Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Ketiga, penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan.

“Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel,” lanjutnya.

Hendardi melanjutkan, percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar itu memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

Empat, untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

“Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan Undang-Undang juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.(RGR)