Lanjutkan Pengusutan Korupsi di Bank BTN, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi

Uncategorized61 Dilihat

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 2  orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi kepada Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), pada Kamis (15/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung RI), Hari Setiyono menyebutkan 2 saksi yang dimintai keterangannya adalah Bona Pasogit Rumapea selaku Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda dan Viator Simbolon selaku Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN

Pemeriksaan saksi, lanjut Hari, dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian/gratifikasi kepada Direktur Utama PT BTN (Tersangka HM)  termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.

“Pemeriksaan ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Hari Setiyono, dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).

Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(JTM)