Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Uncategorized93 Dilihat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

“Berkas Perkara atas nama Terdakwa Nurhadi, cs telah ditetapkan Majelis Hakimnya oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat yaitu, Ketua Majelis Hakim, Bapak Saefudin Zuhri, SH.MH. Hakim Anggota 1. Bapak Duta Baskara, SH.MH (Hakim Karier) dan Hakim Anggota 2, Bapak Sukartono, SH.MH. (Hakim AdHoc),” ucap Bambang dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ia mengungkapkan, Nurhadi akan didakwa dengan Pasal 12.A atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12.B undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perdanya akan digelar pada Kamis tanggal 22 Oktober 2029. “Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020,” ucapnya.

Menurutnya, untuk saat ini, baru berkas perkara atas nama Nurhadi yang baru dilimpahkan proses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Bambang Nurcahyono juga menghimbau bagi para pengunjung yang akan mengikuti persidangan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar mantan Sekretaris Mahkamah Agung untuk selalu menjalankan protokol kesehatan covid-19.

“Berkas hanya 1 atas nama Nurhadi, cs. Demikian, untuk diketahui bersama dan tetap menaati protokol kesehatan jika akan mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.(RGR)