Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam upaya pelolosan buronan kakap Djoko Soegiarto Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penolakan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto yang didampingi Hakim Anggota, Sunarso dan Agus Salim, pada Rabu 21 Oktober 2020, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Majelis Hakim berpendapat, alasan keberatan harus dinyatakan tidak diterima,” kata Eko dalam membacakan putusan sela.
Eko mengatakan, terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pinangki dalam isi eksepsinya pada penetapan status tersangka tidak berdasar. Seharusnya dibuktikan dalam pokok perkara.
“Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima,” lanjut Hakim Eko.
Untuk itu, Majelis Hakim menyatakan menilik seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dan Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang.
“Menyatakan gugatan Penasihat Hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan beban biaya perkara hingga putusan perkara ini,” pungkas Eko.(RGR)