Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil membekuk buronan terpidana kasus narkotika atas nama Elissa Gunawan.
Elissa Gunawan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidum Kejari Jakpus) Nur Winardi menuturkan, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, pukul 19.30 WIB, Tim Kejaksaan berhasil menangkap Elissa Gunawan dari Apartement Puri Cassablanca Lantai 10, di Jalan Puri Cassablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Nur Winardi menerangkan, Elissa Gunawan adalah terpidana dalam kasus kejahatan narkotika jenis kokain seberat 42,8 gram. Elissa Gunawan sudah divonis dan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Terpidana Elissa Gunawan sudah menjalani penahanan selama 10 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” ungkap Nur Winardi, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Barang haram tersebut diduga dikirimkan melalui jasa pengiriman dan dibungkus rapih dengan tulisan necklace, serta bungkus makanan pada paket tersebut. Yang tujuannya untuk mengelabui petugas.
Nur Winardi membeberkan, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010, sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di Apartemen FX Residence No 25, C Jalan Sudirman, Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Elissa Gunawan menerima paket dengan deskripsi barang bertuliskan necklace.
Akan tetapi paket tersebut berisi 1 kotak makanan ringan merek Raisin Brain, yang di dalamnya berisi 3 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain seberat 42,8 gram.
“Dari pengakuannya, Elissa Gunawan mendapatkan Narkotika jenis Kokain seberat 42,8 gram itu dari temannya yang berada di Amerika Serikat, untuk diberikan kepada Andhi Chandra,” ungkap Nur Winardi.
Kemudian, Elissa Gunawan memberikan paket tersebut kepada Andhi Chandra. Dan setelah Andhi Chandra menerima paket tersebut, saksi Tri Janea dan saksi Radiawanto yang merupakan Petugas Kepolisian, menanyakan apa isi paket tersebut. “Yang ternyata berisi kokain yang dikirim oleh temannya yang bernama David di Amerika Serikat,” pungkas Nur Winardi.(RGR)