Kejaksaan Agung Sedang Usut Kasus Korupsi Tarif Penyewaan Dermaga di Pelindo II

Uncategorized174 Dilihat

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II.

Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, kasus di perusahaan pelat merah itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sewa-menyewa dermaga di Kawasan Pelabuhan PT Pelindo II yang dikelola PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).

“Di pelabuhan kan ada tiga shift dan setiap shift-nya kan ada tarifnya. Nah, di situ ada dugaan penyimpangan dalam sewa menyewa itu,” kata Ali Mukartono di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Ali Mukartono juga membenarkan adanya penggeledahan yang pernah dilakukan Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung di Kantor PT JICT beberapa waktu. Penggeladahan dilakukan untuk penyidikan yang kini sedang dilakukan.

Tentang kerugian negaranya, kata Ali, masih belum diketahui. “Masih belum. Nanti kan masih menunggu (perhitungan) dari BPK atau BPKP. Kalau belum dihitung kan belum bisa tahu (kerugian negaranya),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono menyampaikan, untuk kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memanggil dan memeriksa satu saksi.

“Saksi tersebut yaitu Retono Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II,” kata Hari.

Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Dari bukti itu, akan membuat terang benderang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Untuk menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujarnya.(RGR)