PN Jakpus Sudah Tentukan Jadwal, Jenderal Napoleon Bonaparte Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Uncategorized342 Dilihat

Lima tersangka suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengungkapkan, berkas perkara para tersangka antara lain, Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, H Tommy Sumadi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat 23 Oktober 2020.

“Berkas Perkara Tipikor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, H Tommy Sumadi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Ke-5 para Terdakwa tersebut, telah masuk berkas perkara tipikor-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB,” ucap Bambang di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, para terdakwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Terdakwa H Tommy Sumardi, Terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomi dan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Damis. Dengan Hakim anggota Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Wartoni.

Sedangkan untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Sunarso sebagai Hakim anggota 1 atau hakim karier, dan Moch Agus Salim hakim ad hoc. Sementara JPU-nya Rachdityo Pandu.

“Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB,” pungkasnya.(RGR)