Pengacara Hartono Tanuwidjaja akan membuka sayembara berhadiah uang tunai sebesar Rp 55 juta untuk menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Abdullah Nizar Assegaf alias ANA.
Hal itu disampaikan Hartono Tanuwidjaja lantaran Aparat Kepolisian dianggap tak mampu dan bahkan telah gagal mencari dan menangkap tersangka yang telah menipu kliennya bernama Deepak Rupo Chugani itu.
Sebagai Kuasa Hukumnya Deepak Rupo Chugani, Hartono Tanuwidjaja mengaku telah menyediakan uang sebesar Rp 55 juta bagi siapa saja yang sanggup menangkap Abdullah Nizar Assegaf alias ANA itu.
Hartono menjelaskan, sayembara tersebut dibuka akibat Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara dianggap gagal menangkap dan menahan tersangka ANA.
“Lomba ini terbuka bagi aparat kepolisian, meskipun hal tersebut merupakan tugas serta tanggung jawab mereka sebagai aparatur sipil negara. Untuk menghadirkan tersangka Abdullah Nizar Assegaf ke pihak kejaksaan,” kata Hartono, di Jakarta, Senin (26/10/20).
Hartono menuturkan, ANA dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada September 2017 lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ANA. Menurutnya, Polisi sudah berulang kali melakukan pemanggilan dan tersangka, namun ANA tidak pernah hadir.
“Soal tindakan membuat sayembara ini, menyindir atau meledek pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, kami sama sekali tidak bermaksud demikian. Bagi kami bagaimana agar proses hukum kasus ANA ini tuntas, itu saja,” ujar Hartono.
Dia menerangkan, sebelumnya Abdullah Nizar Assegaf pernah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dan dihukum selama delapan sampai sembilan bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Surabaya pada tahun 2009 silam.
“ANA ini juga uda pernah ditahan ke Rutan Medaeng selama 8-9 bulan,” pungkasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Jakarta Utara, Satria Irawan mengatakan, jaksa masih menunggu Polres Jakarta Utara untuk membawa tersangka Kejari Jakarta Utara.
“Kalau kami kembalikan ke Polres Jakut menjadi repot kami nanti pada saat tersangka ANA dapat ditangkap aparat Polres Jakarta Utara. Tidak bisa langsung diserahkan kepada kami karena berkasnya sudah di Polres Jakarta Utara. Maka berkas itu tetap kami simpan di sini, dan kami menunggu saja kapan penyidik Polres Jakarta Utara menyerahkan tersangka ANA kepada kami,” ujar Satria.
Abdullah Nizar Assegaf dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada 11 Oktober 2017 silam atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Deepak Rupo Chugani.
Tidak lama kemudian, polres Jakarta Utara menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya dan ANA sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya.
ANA diduga memperdayai korban Deepak Rupo Chugani dengan cara menawarkan sebidang tanah. Kemudian korban dimintai uang dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut sebesar Rp 7 miliar, namun surat-surat itu tak kunjung diurus tersangka.
Tersangka diduga memberikan kepada korban empat lembar cek Bank Mitra Niaga Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun ketika ditukarkan, dari empat lembar cek yang diberikan, hanya tiga lembar yang diterima bank dengan nilai Rp 3 miliar. Sedangkan satu lembar cek lagi ditolak dengan alasan tak ada uangnya.
Kemudian tersangka kembali mengibuli korban dengan memberikan cek lagi. Namun, setelah ditukarkan, ternyata ceknya merupakan cek kosong.
Selain itu, pihak Bank Mitra Niaga juga memberikan Surat Keterangan Penolakan (SKP) pencairan sebesar Rp 4 miliar tanggal 14 Juni 2017, Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 3,5 miliar tanggal 24 November 2017 dan Bank Mandiri sebesar Rp 4 miliar dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Tidak hanya itu, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 372/Tebet Barat atau tanah yang dijual tersangka kepada korban juga sudah dihapus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau sudah berubah menjadi HGB No 3002 atas nama orang lain lagi.(RGR)