Selama satu tahun Kejaksaan Republik Indonesia dipimpin Sanitiar Burhanuddin, Program Reformasi Birokrasi telah menunjukkan prestasi yang mumpuni.
Dilaporkan sebanyak 296 satuan kerja (Satker), dengan rincian 55 calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dan sebanyak 241 Satker calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, tingginya antusiasme dan semangat perubahan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tergambar pada tahun 2020 ini.
“Jumlah satuan kerja yang melaksanakan pembangunan zona integritas dan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM,” jelas Hari Setiyono, saat menggelar jumpa pers laporan Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung Republik Indonesia, di Komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Program Reformasi Birokrasi di Kejaksaan, lanjutnya, tidak terlepas dari kebijakan yang dilakukan Korps Adhyaksa itu.
Hari Setiyono mengatakan, kebijakan dan capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan dapat digambarkan dengan pokok-pokok yakni, satu, Kejaksaan melalui Tim Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan tahun 2020-2024 melakukan identifikasi dan menyusun Grand Design Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan tahun 2020-2024.
Dua, Komite IT Kejaksaan RI menyusun blue print terkait pelaksanaan dan penggunaan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan. Seperti penyediaan server penyimpanan data sebagai backup data dan pusat “bank data” di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, penggunaan sarana prasarana video confrence untuk memantau perkembangan terkait isu-isu strategis dan pengarahan bagi satuan kerja di seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
Tiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan melakukan modernisasi data base kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel sehingga menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan modern di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Empat, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lima, implementasi Reformasi Birokrasi terhadap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diwujudkan dalam bentuk pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dan untuk mengakselerasi percepatan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut,” jelasnya.
Hari Setiyono menyebut, semua kinerja itu, dalam rangka menindaklanjuti 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Tiga hari setelah pelantikan, tambahnya, Jaksa Agung Republik Indonesia segera merumuskan dan menerbitkan 7 Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia.
Kebijakan tersebut yaitu, satu, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Dua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
Tiga, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Empat, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
Lima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Enam, diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Tujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
“Kebijakan utama tersebut, terejawantahkan dalam berbagai kebijakan dan capaian yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia,” tandas Hari Setiyono.(RGR)