Lawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Tetap Aksi Besar-Besaran

Ekonomi111 Dilihat

Buruh tidak akan surut untuk meminta agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.

Meskipun Presiden Joko Widodo tetap meneken Undang-Undang bermasalah itu, buruh juga tidak akan menyurutkan langkah untuk terus-terusan menggelar unjuk rasa penolakan besar-besaran di seluruh Indonesia.

Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, bilamana Undang-Undang Cipta Kerja ditandatangani Presiden dan sudah ada nomornya, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa akan ditandatangani 28 Oktober 2020.

Maka KSPI dan beberapa Serikat Buruh akan melakukan Aksi Serentak Nasional untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Iqbal menuturkan, di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Aksi di Jakarta ini akan dilakukan pada Senin, 02 November 2020.

“Hari Senin tanggal 2 November 2020 akan tetap menggelar aksi,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2020).

Said Iqbal memperkirakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020 ada libur Panjang.

Sehingga, beberapa Serikat Buruh seperti KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Menurutnya, pada saat penyerahan berkas judicial review itulah, buruh melakukan aksi nasional. Dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

“Aksi Nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten dan kota, yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” kata Said Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serentak di 24 provinsi pada tanggal 9 November hingga 10 November 2020, yang diikuti ratusan ribu buruh. Dengan tuntutan, DPR harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A, serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya, yaitu meminta kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia.

“Dan menolak Surat Edaran Menaker yang menyatakan tidak adanya kenaikan Upah Minimum 2021,” cetus Said Iqbal.

Aksi Nasional Serentak Buruh yang akan dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten dan kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah  aksi anti kekerasan non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkas Said Iqbal.(RGR)