Menaker Keluarkan Surat Edaran Setop Kenaikan Upah Minimum, Sebut Ida Fauziyah Tak Perduli Nasib Buruh, Serikat Pekerja Akan Terus Gelar Aksi Besar-Besaran

Ekonomi100 Dilihat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak perduli dengan nasib buruh Indonesia. Menaker hanya peduli dan pro kepada kepentingan pengusaha.

Hal itu dinyatakan Said Iqbal setelah menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.4/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 26 Oktober 2020.

Surat Edaran itu, menurut Said Iqbal, semakin menunjukkan ketidakpedulian Pemerintahan Jokowi, melalui Menaker, terhadap nasib buruh Indonesia.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Adapun isi Surat Edaran Menaker itu adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Kemudian, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menurut Said Iqbal, pengusaha memang sedang susah juga. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya, kata dia, Pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

“Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan Upah Minimum setelah berunding dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan. Dan melaporkannya ke Kemenaker,” jelasnya.

Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya Surat Edaran Menaker itu, buruh akan melakukan perlawanan lebih keras lagi.

“Tentu dengan keluarnya Surat Edaran ini, kami akan melakukan aksi perlawanan buruh yang semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” beber Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November 2020 dan 9 sampai 10 November 2020. Aksi unjuk rasa itu akan diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh. Titiknya ke Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Dengan membawa isu Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan menuntut kenaikan Upah Minimum 2021.(JTM)