Saat Ini Surat Edaran Menaker Kurang Tepat, Bantuan Subsidi Upah Bisa Dijadikan Solusi Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021

Ekonomi214 Dilihat

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sedang digalakkan Pemerintah bisa menjadi solusi untuk kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2021.

Daripada sibuk menerbitkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja yang meminta para Gubernur untuk tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021, baiknya Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimanfaatkan, untuk menaikkan Upah Minimum (UM) buruh pada tahun 2021 itu.

Hal itu ditegaskan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar, menyikapi pro kontra penerbitan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Timboel Siregar mengatakan, saat ini Pemerintah memiliki Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, yang memang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap BSU tersebut bisa dilanjutkan di 2021. Dan diintegrasikan untuk membantu pekerja-pekerja yang memang perusahaannya tidak mampu membayar kenaikan Upah Minimum di Tahun 2021,” tutur Timboel Siregar, Rabu (28/10/2020).

Meski begitu, terbitnya Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja yang meminta para Gubernur untuk tidak ada kenaikan Upah Minimum di 2021, tidak perlu diresponi berlebihan.

“Saya berharap para Gubernur tetap menaikkan Upah Minimum 2021 sekitar 1,5% sampai 2%. Hal ini penting untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus inflasi. Dan peningkatan konsumsi agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Faktanya, lanjutnya, ada industri yang memang tumbuh baik dan ada juga yang mengalami kesulitan karena adanya pandemi Covid-19 ini.

Bila memang ada perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan Upah Minimum di 2021, maka perusahaan tersebut dapat meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum 2021 kepada Gubernur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dengan adanya permintaan penangguhan pembayaran kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 ke Gubernur, menurut Timboel Siregar, maka Pemerintah akan membayarkannya kenaikan tersebut melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan, dan kenaikan 1,5% sampai 2% nya adalah Rp 64.145 sampai Rp 85.526 per bulan.

Bila dikalikan 12 bulan, maka subsidi setahun yang diberikan Pemerintah adalah 12 bulan x Rp 64.145 (atau 85.526) = Rp 769.742,- sampai Rp 1.026.323,.

Saat ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) nilainya Rp 2,4 juta. Ini artinya, alokasi APBN untuk BSU akan mampu membantu perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UM 2021 sebesar 1,5% sampai 2% selama setahun.

“Kami berharap BSU ke depan benar-benar ditujukan untuk pekerja yang perusahaannya memang terdampak Covid-19. Tidak diberikan seperti saat ini yang memang diberikan kepada pekerja-pekerja yang perusahaannya masih mampu dan tidak terdampak signifikan,” ungkapnya.

Menurut Timboel, industri telekomunikasi dan perbankan, termasuk perusahaan outsourcing yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan tersebut, merupakan contoh industri yang tidak terdampak Covid-19. Dan mereka masih mampu membayar kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 sebesar 1,5% sampai 2%.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus diabdikan untuk membantu pekerja yang perusahaannya benar-benar terdampak Covid-19. Dan sumber datanya bisa diambil dari Dinas Tenaga Kerja masing-masing provinsi.

Perusahaan yang memohon penangguhan pembayaran kenaikan Upah Minimum 2021 dan disetujui Gubernur, maka pekerja-pekerjanya akan mendapat BSU.

Bila penangguhan Upah Minimum disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai utang perusahaan kepada pekerja, maka dengan adanya Bantuan Subsidi Upah ini penangguhan tersebut bukan sebagai utang lagi.

Jadi, diharapkan Upah Minimum 2021 dinaikkan saja sekitar 1,5% sampai 2% dan Pemerintah menggunakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu perusahaan-perusahaan yang memang terdampak.

“Sehingga pekerjanya juga ikut merasakan kenaikan Upah Minimum Tahun 2021,” ujar Timboel Siregar.(RGR)