Hanya Tetapkan Pasal 188 KUHP Jerat Pelaku, Bareskrim Polri Alpa, Jampidum Akan Keluarkan Petunjuk Pengusutan Kebakaran Gedung Kejagung

Uncategorized67 Dilihat

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Dr Fadil Zumhana mengakui ada kealpaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dalam penetapan pasal bagi para tersangka kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Karena itu, Kejaksaan Agung akan memberikan petunjuk dan menyempurnakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

 “Tentang penetapan tersangka itu wewenang Penyidik. Nanti kami pelajari setelah masuk berkasnya,” tutur Jampidum Fadil Zumhana, Kamis (29/10/2020).

Penyidik Bareskrim Polri hanya menerapkan Pasal 188 KUHP kepada para tersangka, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Mengenai penerapan Pasal itu, Jampidum Fadhil Zumhana, Jaksa Peneliti akan memberikan petunjuk untuk penyempurnaan.

“Jaksa Peneliti bisa memberi petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan agar bisa disidangkan. Kita lihat perkembangannya, tentang pasal memang hanya kealpaan berdasarkan hasil penyidikan. Nanti kami persilahkan diikuti perkembangan sampai tahap persidangan,” ujar Fadil Zumhana.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri (Dirtipidum) Brigjen Pol Ferdy Sambo menerangkan, para tersangka yang ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dijerat dengan pasal 188 KUHP.

“Tindak pidana yang ditemukan yaitu tindak pidana pada Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP. Kenapa kami pasang pasal alternatif dalam proses penyelidikan ke proses penyidikan ini, karena kita ingin meyakinkan apakah Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini dibakar atau terbakar,” tutur Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Kemudian, Penyidik Bareskrim Polri memastikan, penyebab kebakaran itu adalah karena kelalaian pekerja yang sedang bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung itu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyampaikan, penerapan pasal 188 KUHP itu tidak cukup.

“Kurang tepat. Karena itulah, kita juga meminta penyidik Kepolisian untuk tetap membuka opsi Pasal 187 tentang Sengaja Membakar. Bukan hanya sekedar Pasal 188 tentang lalai yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” tutur Boyamin Saiman.

Karena, menurut Boyamin Saiman, kalau pun kebakaran itu diduga dilakukan oleh tukang-tukang yang bekerja, setidaknya itu diduga merokok di tempat yang dilarang merokok.

“Karena itu kan, bisa dikategorikan lalai berwarna sengaja. Teori lalai itu kan ada teori berwarna dan tidak berwarna,” sebutnya.

Pada penyidikan sekitar dua atau tiga minggu lalu, lanjut Boyamin, sebelum penetapan tersangka diumumkan Bareskrim Polri, memang sudah dikenakan Pasal 187 dan Pasal 188.

“Jadi, artinya mesti tetap dibuka kemungkinan penerapan opsi Pasal 187, yaitu dengan sengaja terjadinya kebakaran. Nah itu yang tetap diminta,” jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin berharap, berkas perkara ini mesti segera dituntaskan, dan segera dilimpahkan dan dibawa ke kejaksaan  dan ke pengadilan.  “Sehingga, akan bisa dilihat oleh publik,” ucapnya.

Dan hal-hal yang mungkin nanti terungkap di persidangan, harapnya, nanti dikembangkan oleh penyidik Bareskrim.

Jika ada fakta baru, bukti baru maupun keadaan-keadaan baru yang memungkinkan masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat  atau lebih bertanggung jawab, itu juga harus dikembangkan.

Boyamin juga menekankan, agar dalam proses pengusutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, penyidik Bareskrim jangan ewuh pakewuh dengan kejaksaan.

“Karena nanti, dikhawatirkan ada penyidik ewuh pakewuh itu bisa terjadi, dikarenakan nantinya berkas perkara ini nantinya akan diserahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti ada dugaan kompromi,” sebutnya.

Dia mengingatkan agar penyidik tetap profesional, dan tetap membuka opsi-opsi dan kemungkinan-kemungkinan, yang diduga terkait dengan penyidikan seterusnya.

Berikutnya, semua hal yang bisa jadi kecurigaan di masyarakat, kiranya bisa diitindaklanjuti dan bisa dianalisis, untuk juga bisa disampaikan kepada masyarakat.

Karena, katanya, masyarakat itu selalu curiga, masak sebuah puntung rokok itu bisa membuat kebakaran seluruh gedung.

“Atau bahasa imajinasi kita, dari rangkaian itu kan, kalau dalam filem itu kan ada misalnya ‘Pembunuh Bayaran’, bisa aja juga ada “Pembakar Bayaran’. Karena, dalam proses ini kan bisa saja banyak pihak atau banyak orang yang merasa diuntungkan dengan kejadian kebakaran ini. Misalnya, terkait sejak awal, misalnya, hilangnya CCTV di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu,” tandas Boyamin Saiman.(RGR)