Tolak Omnibus Law dan Surat Edaran Menaker, Presiden Buruh Serukan Gerakan Aksi Nasional November

Ekonomi214 Dilihat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyerukan Aksi Mogok Nasional pada bulan November 2020. Aksi mogok nasional ini, adalah untuk menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) tentang penyetopan kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2021.

Said Iqbal menyatakan, ditaksir puluhan ribu buruh yang tergabung pada 32 Konfederasi dan Federasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena (KSPSI AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di 24 Provinsi, pada Senin, 02 November 2020.

“Besok, puluhan ribu massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa ke Istana Negara dan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Tuntutannya, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan menolak Surat Edaran Menaker tentang penyetopan kenaikan Upah Minimum Tahun 2021,” tutur Said Iqbal, dalam siaran persnya, Minggu (01/11/2020).

Dijelaskan Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut agar Upah Minimum Tahun 2021 yakni Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) agar tetap naik,” ujarnya.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan Gugatan Uji Materiil dan Uji Formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materiil dan uji formil ini akan diserahkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena (KSPSI AGN).

“Tetapi bilamana Nomor Undang-Undang Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor Undang-Undang Cipta Kerja belum keluar, aksi unjuk rasa pada 2 November 2020 di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Aksi unjuk rasa ini adalah non violence atau anti kekerasan. Yang dilakukan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI. Untuk menuntut dilakukannya legislative review.

Kemudian, pada tanggal 10 November 2020, aksi unjuk rasa buruh dilakukan ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menuntut Upah Minimum 2021 harus tetap naik.

“Aksi tanggal 9 November 2020 dan tanggal 10 November 2020 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” pungkasnya.(RGR)