HNSI Dukung Omnibus Law Dengan Syarat

Ekonomi94 Dilihat

Nelayan mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dengan syarat harus bisa segera membangkitkan perekonomian rakyat, terutama nelayan itu sendiri.

Hal itu dinyatakan, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru, setelah Istana Negara memastikan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Selasa (03/11/2020).

Siswaryudi Heru mengatakan, dukungan nelayan itu harus dengan syarat. Yakni, kehadiran Undang-Undang itu harus mampu memulihkan perekonomian nelayan. Dia mengatakan, kondisi ekonomi mereka kini tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Syaratnya ya untuk membangkitkan perekonomian nelayan. Kalau untuk membangkitkan perekonomian, ya nelayan pastinya mendukung Omnibus Law,” ujar Siswaryudi Heru, di Jakarta, Rabu (04/11/2020).

Siswaryudi Heru yang juga Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini menyebut, para nelayan saat ini juga menginginkan investor bisa segera masuk ke Indonesia untuk membeli hasil tangkapan mereka.

Siswaryudi Heru yakin, undang-undang tersebut akan memangkas berbagai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi masuk ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Siswaryudi Heru yang juga Wakil Ketua Komite Tetap (Wakomtap) Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini menerangkan, masalah yang dihadapi nelayan selama ini, terlebih di saat pandemi, adalah hasil tangkapan ikan yang menumpuk dan terbengkalai.

Menurutnya, kondisi itu membuat hasil tangkapan tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi bagi nelayan itu sendiri.

Hal tersebut dikarenakan minimnya pembeli serta investor yang malas masuk ke Indonesia lantaran terbentur regulasi.

Siswaryudi Heru berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi atas persoalan nelayan.

“Pasal-pasal yang terdapat di Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi nelayan Indonesia, serta untuk membeli tangkapan nelayan, pastinya kita dukung,” terangnya Siswaryudi Heru.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf Undang-Undang Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah. Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020. Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.(RGR)