Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi: Seleksi Lelang Jabatan Dilakukan Profesional, Transparan dan Akuntabel, Tidak Ada Ploting Jabatan

Uncategorized47 Dilihat

Proses seleksi pada Program Lelang Jabatan di Kejaksaan Agung sudah memasuki tahap akhir. Dari 26 orang yang diseleksi, sebanyak 6 jaksa telah dinyatakan lolos hingga akan mengikuti tahap akhir.

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Setia Untung Arimuladi menegaskan, proses lelang jabatan yang disebut dengan Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020 itu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Serta tidak ada ploting jabatan,” ungkap Setia Untung Arimuladi, di sela melaksanakan tugas sehari-hari berkantor sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI (Badiklat Kejaksaan RI), Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2020).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini mengatakan, dirinya selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, telah memastikan, bahwa benar Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Seleksi itu dilakukan untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan.

“Syaratnya, telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II. Juga telah dinyatakan lulus Asesment Kompetensi. Kemudian, pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Juga, memiliki  rekam jejak integritas dan moralitas yang baik,” tutur Setia Untung Arimuladi.

Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini melanjutkan, Kejaksaan Agung melaksanakan seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan pada tahun 2020 dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020. Yang diikuti oleh 26  orang Jaksa yang menduduki jabatan struktural Eselon II A.

Proses seleksi jabatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Kejaksaan Agung dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai dengan hari ini, tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan Panitia Seleksi antara lain Asesment Kompetensi, Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak, serta Penulisan Makalah,” jelasnya.

Hingga memasuki tahapan seleksi ketiga, peserta yang berhasil lolos ada sebanyak 6 orang. Yaitu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Penuntutan JAM Pidsus Ida Bagus Nyoman Wismantanu, Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional JAM Intel Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati, Direktur Eksekusi JAM Pidsus M Rum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raden Febrytriyanto.

“Urutan tersebut didasarkan atas nama peserta dengan urutan abjad. Dan selanjutnya dalam infografis daftar nama peserta urutannya didasarkan atas urutan hasil asesmen kompetensi,” ujar Untung.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini mengungkapkan, untuk tahapan terakhir seleksi jabatan yakni berupa Uji Publik yaitu Wawancara Tim Penilai terhadap 6 orang peserta seleksi yang lolos tahap ketiga.

Tahap wawancara ini dijadwalkan hari Rabu tanggal 04 November 2020 di hadapan Tim Penilai.

Tim Penilai terdiri dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia,  Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Dan acara uji publik tersebut dapat disaksikan secara langsung baik di tempat pelaksanaan di Badiklat Kejaksaan RI. Maupun secara live streaming  melalui channel youtube,” ujae Setia Untung Arimuladi.

Karena itu, lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini, berdasarkan proses yang sudah dilaksanakan, maka lolos tidaknya para peserta seleksi jabatan pada setiap tahapan, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dan unsur institusi lain.

“Sekali lagi, tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Serta tidak ada ploting jabatan. Pelaksanaan seleksi jabatan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandas Setia Untung Arimulasi.

Kejaksaan Agung menggelar lelang jabatan. Lelang jabatan ini memang menjadi salah satu janji Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin, untuk membenahi Korps Adhyaksa.

Urusan reformasi birokrasi di Kejaksaan itu, diserahkan di bawah tugas dan kewenangan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Setia Untung Arimuladi.

Belum lama dilantik sebagai Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin telah menyatakan keinginannya untuk melakukan lelang jabatan itu. Desember 2019, rencana lelang jabatan sudah diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, jabatan yang akan dilelang berada pada kejaksaan tipe A, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Burhanuddin pun memastikan pihaknya sudah memiliki standar atau tolok ukur bagi kandidat kajati dan kajari.

Pertimbangan prestasi menjadi salah satu ukuran utama dalam menilai. Selain itu, Burhanuddin memastikan, lelang jabatan ini dikhususkan bagi para jaksa. Syaratnya harus jaksa.

Program lelang jabatan kepala kejaksaan tinggi (kajati) itu adalah program baru. Dalam rapat kerja teknis Kejagung yang digelar pada 2-6 Desember 2019, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, proses sudah diumumkan sejak 16 Desember 2019.

Burhanuddin mengatakan, posisi Kajati dan Kajari dapat dimiliki oleh siapa saja yang memiliki latar belakang jaksa, walaupun tidak bertempat di wilayah kerja Kejagung.

Proses seleksi untuk lelang jabatan tersebut sudah berjalan dan melalui beberapa tahapan seleksi untuk mencari Kajati Tipe A yang tepat.

Menurutnya, seluruh kandidat lelang jabatan itu juga sudah masuk tahap penulisan makalah dan assesment kompetensi.

Selanjutnya, mereka yang mengikuti seleksi itu akan diwawancara oleh tim penilai.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut juga mengungkapkan, seluruh proses seleksi akan berjalan transparan, mengingat seluruh tim penilai berasal dari pihak luar Kejaksaan Agung.(RGR)