Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang korban pemalsuan data kredit fiktif yang dilakukan Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Kuasa korban sekaligus Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerai Hukum, Arthur Noija mengungkapkan, pemeriksaan kedua orang tersebut merupakan kloter kedua setelah pemeriksaan para korban tingkat pelajar.
“Hari ini dua orang korban kembali diperiksa. Mereka ini kloter kedua setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 21 korban para pelajar,” ucap Arthur saat mendampingi para korban di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Pada kloter kedua ini, Arthur menambahkan, ada sekitar 25 orang yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pemalsuan data pembuatan kredit fiktif di Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Para korban pada kloter kedua tersebut merupakan warga yang tinggal di RW 5 Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Mereka ini ada 25 orang yang tinggal di RW 5 Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data pembuatan kredit fiktif yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan PT JAK.
Padahal, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga sudah memeriksa mantan Kepala Cabang Bank BRI Tanah Abang dan PT JAK.
Namun, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan keterangan terkait belum adanya tersangka dalam kasus yang ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 miliar tersebut.(Nando)