PTUN Jakarta Putus Jaksa Agung Bersalah, Burhanuddin Tidak Akan Tinggal Diam

Uncategorized49 Dilihat

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin akan mengambil langkah hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) yang mengabulkan Permohonan Penggugat Korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, yang menggugat Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 04 November 2020.

Langkah hukum perlawanan akan dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin, setelah terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono meresponi putusan yang diterima Kejaksaan Agung pada Rabu (04/11/2020).

Hari Setiyono menyebutkan, atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa Tergugat, sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut.

Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.

“Sehingga Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum,” ungkap Hari Setiyono.

Hari melanjutkan, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung sebagai kuasa yang mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat.

JPN berhadapan dengan antara Penggugat I Sumarsih dan Penggugat II Ho Kim Ngo melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik, pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda pembacaan putusan atas Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor :  99/G/TUN/2020/PTUN.JKT.

Pada Rabu, 04 November 2020 mendapatkan putusan hakim PTUN Jakarta yang amarnya pada pokoknya, dalam Eksepsi menyatakan eksepsi-eksespi yang disampaikan Tergugat tidak diterima.

Sedangkan, dalam Pokok Perkara, satu, mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.

Dua, menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: “… Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Tiga, mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan / keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Empat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).(RGR)